Buruh Minta UMK Cirebon Naik Rp2 Juta

Buruh Minta UMK Cirebon Naik Rp2 Juta

SUMBER– Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Sumber Alfaria Cirebon, meminta kepada pemerintah daerah agar dapat menaikkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) menjadi Rp2 juta. Angka ini dinilai memenuhi kriteria hidup layak. “Minimal UMK kita dari Rp1.212.750 naik jadi Rp2 juta,” ujar Ketua PUK SPAI FSPMI PT Sumber Alfaria, Ferry Heryanto, kepada Radar, saat menghadiri May Day di Asrama Haji Watubelah, Kamis (1/5). Dikatakanya, nilai Rp2 juta untuk UMK tersebut, 75 persennya adalah gaji pokok dan 25 persen tunjangan tetap. Selain itu, standar upah juga harus dilihat dari lamanya karyawan itu bekerja. “Sudah selayaknya ini buruh di Kabupaten Cirebon UMK-nya naik, kami meminta kenaikan upah sebesar 30 persen secara nasional. Yang di dalamnya sudah termasuk jaminan kesehatan, jaminan pensiun, jaminan buruh, penghapusan out sourcing dan memilih presiden yang pro buruh,” ucapnya. Menurutnya, tuntutan buruh sudah semestinya diakomodir oleh pemerintah pusat. Sebab, buruh pun berhak mendapatkan haknya. Kalau dilihat dari kondisi, Kabupaten cirebon soal UMK masih terlihat kondusif. Padahal, UMK sendiri belum mensejahterahkan kaum buruh. \"Dari sisi upah kita masih kurang. Subang yang dulu UMK-nya masih di bawah kita, sekarang jauh lebih tinggi di atas Kabupaten Cirebon. Ini seharusnya menjadi catatan dan pembelajaran pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan,” tandasnya. Menanggapi permintaan itu, Bupati Cirebon, Drs H Sunjaya Purwadi Sastra MM MSi mengaklaim akan berupaya mensejahterakan kaum buruh. Pihaknya juga menghimbau kepada para pelaku usaha untuk lebih mempedulikan kesejehateraan para karyawan dan pegawainya. \"Kami mengimbau kepada para pelaku usaha untuk lebih mensejehterakan kaum buruh, kami akan terus mempedulikan mereka dan mengentaskan kemiskinan,\" katanya. Saat ditanya mengenai nilai UMK Kabupaten Cirebon yang dinilai kecil oleh para buruh, Sunjaya meminta kepada kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon untuk melakukan kajian ulang. “Itu urusan teknis disnakertrans,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon, H Deni Agustin SE mengungkapkan, penentuan UMK tidak bisa sembarangan. Ada serangkaian survei yang dilakukan. Terkait tuntutan buruh yang meminta UMK Rp2 juta, akan terpenuhi bila hasil survei memang mendukung. \"Kami akan melakukan survei terlebih dahulu,\" tuturnya. (sam/via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: