Masih di Akuntan Publik

Masih di Akuntan Publik

MAJALENGKA - Hingga satu minggu pasca ditutupnya penyerahan laporan pembukuan dana kampanye partai politik (parpol) tahap III atau tahap akhir pada 24 April 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka belum juga memberitahukan ke publik besaran nominal dana kampanye yang dilaporkan parpol berikut calegnya. Padahal, pemberitahuan atau pengumuman besaran nominal dana kampanye dari 12 parpol peserta pileg di Majalengka kepada publik merupakan sebuah kebutuhan publik untuk memberikan asas transparansi kepada masyarakat pemilih, terhadap parpol maupun caleg yang dipilihnya. Namun, sampai kemarin (1/5), dana kampanye dari 12 parpol masih tertutup, alias belum juga diumumkan oleh KPU Majalengka. Padahal, 11 dari total 12 parpol peserta pemilu di Majalengka sudah menyampaikan laporan dana kampanye pada 24 April, atau sepekan yang lalu. Usut punya usut, belum terpublikasikannya laporan pembukuan dana kampanye parpol tahap III, lantaran masih dalam proses pemeriksaan di akuntan publik yang rencananya tahapan pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung selama dua minggu pasca diserahkan. Komisioner KPU Majalengka Divisi Hukum dan Advokasi Sarkan SSos MM, mengakui jika pihaknya masih belum bisa mengumumkan besaran dana kampanye dari tiap parpol. Hal ini, lantaran pasca deadline pelaporan dana kampanye tahap akhir ini ditutup, pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan laporan pembukuan dana kampanye parpol ini dari akuntan publik. \"Belum keluar hasilnya (dari akuntan publik). Kita juga masih nunggu. Kurang lebih jadwalnya dua minggu diperiksanya. Nanti juga kalau udah selesai, kami kasih tahukan ke publik,\" sebutnya. Menurutnya, pasca berakhirnya deadline penyerahan laporan dana kampanye parpol tahap akhir, KPU Majalengka pada 25 April 2014 lalu, langsung menyerahkan pembukuan laporan dana kampanye tahap akhir ini kepada akuntan publik yang ditunjuk KPU Provinsi Jabar. Akuntan publik tersebut, kata Sarkan, adanya di Bandung lantaran di Majalengka tidak ada akuntan publik. Hal ini juga terjadi di kabupaten/kota lain yang di daerahnya tidak ada penyedia jasa akuntan publik, atau tidak ada akuntan publik yang telah MoU dengan KPU RI untuk berhak melakukan pemeriksaan terhadap laporan pembukuan dana kampanye parpol tahap akhir. \"Bukan di kita saja yang diserahkan ke akuntan publik Bandung. Di kabupaten/kota lain yang di daerahnya tidak menyediakan jasa akuntan publik juga diserahkan ke Bandung. Kalau gak salah, akuntan publik yang berhak memeriksa dana kampanye parpol adalah sudah MoU dengan KPU RI, jumlahnya kurang lebih 400 akuntan publik se-Indonesia,\" paparnya. Sebagai informasi, pada pelaporan dana kampanye tahap II yang dilakukan 12 parpol peserta pileg pada 2 Maret 2014 lalu, yang melaporkan dana kampanye paling besar adalah PDIP dengan jumlah Rp2.446.281.600. Di urutan kedua yang melaporkan dana kampanye terbesar adalah PKPI dengan dana yang dilaporkan sebesar Rp680.620.000. Di posisi ketiga yang melaporkan dana kampanye terbesar, adalah Golkar dengan nominal yang dilaporkan mencapai Rp649.645.600. Sedangkan, pada pelaporan dana kampanye tahap II lalu, parpol yang besaran dana kampanyenya dengan nominal paling kecil adalah PBB yang hanya melaporkan dana kampanye sebesar Rp500 ribu. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: