Kapolres Bantah Memihak TPT saat Penggusuran Tol
PALIMANAN - Kuasa hukum warga yang tanah dan rumah digusur Tim Pengadaan Tanah (TPT) Cikapa, Agus Prayoga SH melaporkan Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Irman Sugema SIK ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri. Lalu bagaimana tanggapan Kapolres AKBP Irman Sugema SIK? Kepada Radar, Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema mengatakan kuasa hukum warga yang melaporkan dirinya merupakan hak dan kewenangannya. Di samping itu, pihaknya pun belum bisa berani berkomentar terlalu jauh, karena masuknya pelaporan tersebut hingga saat ini belum diketahuinya. \"Ini kan negara demokrasi, Ayo (Agus Prayoga) melakukan pelaporan itu merupakan haknya, saya akan pelajari dulu,\" katanya. Saat ditanya mengenai dugaan bahwa Polres Cirebon Kabupaten saat melakukan penggusuran diduga memihak TPT, secara tegas Irman membantahnya. Dirinya mengaku hanya dimintai bantuan oleh TPT untuk mengamankan proses dan jalannya eksekusi. \"Kami diminta bantuan hanya sebatas mengamankan kalau terjadi suatu hal yang tidak diinginkan. Kami di sini posisinya diminta. Misalnya begini, ada orang mau hajatan terus meminta petugas kepolisian untuk berjaga dan surat izin hajatannya sudah ada, masa kita menolak?,” paparnya. Begitupun pada eksekusi. Mereka, lanjut kapolres meminta bantuan pengamanan dan ketertiban, karena TPT telah berkoordinasi dengan pihak lain seperti Pengadilan Negeri, Kejaksaan. Maka dalam hal ini posisi pihaknya menjalankan sesuai dengan tupoksi. “Kalau Pak Ayo berpendapat pengamanan dari kepolisian seperti 1.000 berbanding satu, itu boleh boleh saja berpendapat, kita hanya menjalankan tupoksi,\" tukasnya. Sebelumnya, usai melaporkan Kapolres Cirebon Kabupaten, Ayo mengungkapkan Divpropam Mabes Polri juga telah meneruskan pengaduan ke Bidpropam Polda Jabar untuk ditindaklanjuti. Hal ini menurutnya berdasarkan surat laporan yang ia kirimkan ke email Divpropam Polri. “Permasalahan ini berawal dari penggusuran yang dilakukan TPT dengan berbekal memiliki bukti telah menitipkan uang (consignation) di Pengadilan Negeri Cirebon sesuai dengan penetapan Nomor 790/Pdt.P/2012/PN.Sbr tanggal 15 Oktober 2012. Tapi, keberatan yang kami ajukan tidak digubris dan eksekusi tetap dilakukan, meski warga tidak mengambil uang itu,” bebernya. Pembebasan lahan dengan cara ini, kata Ayo menyalahi undang-undang. Sebab, seharusnya eksekusi dilakukan setelah mengajukan surat ke gubernur dan Kementerian Dalam Negeri. Bila perlu, pengajuan juga ditembuskan ke presiden karena pengadaan tanah ini untuk kepentingan umum. (via)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: