Waspadai Calo BPJS

Waspadai Calo BPJS

KUNINGAN - Semakin banyaknya masyarakat yang mengikuti program BPJS menjadi keberhasilan tersendiri bagi pemerintah. Pihak BPJS sendiri terus melakukan sosialisasi agar seluruh masyarakat mengikuti progam jaminan kesehatan nasional ini. Dengan situasi demikian, pihak BPJS tidak menutup mata adanya calo yang mencoba memanfaatkan. Karena itu, pihak BPJS langsung mengambil langkah dengan pemasangan spanduk, bahwa selain premi tidak ada biaya lain. “Saya berharap yang melakukan pendaftaran kolektif jangan membebani masyarakat. Sebagai contoh, nilai preminya dibesarkan. Kalau bisa biarlah mereka daftar sendiri agar bisa mandiri,” jelas Kepala Operasional BPJS Kabupaten Kuningan Rudhy Suksmawan kepada Radar, kemarin (2/5). Menurutnya, hingga saat ini belum ada keluhan dari warga. Tapi sebagai antisipasi dini terhadap tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab, pihaknya terus melakukan sosialiasi. Karena untuk di daerah lain, kasus tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab banyak ditemukan. Meski demikian, pihaknya berharap di Kuningan tidak sampai terjadi. “Kalau ada yang melakukan percaloan tentu kami akan tindak dan akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib agar mereka jera,” ancamnya. Mengenai jumlah peserta, kata dia, sudah mencapai 12 ribu anggota. Jumlah tersebut hanya masyarakat umum di luar PNS, warga miskin penerima bantuan iuran (PBI) dan warga miskin yang ditanggung pemerintah daerah serta pemprov. “Meski personel terbatas kami berusaha semaksimal mungkin berkerja agar warga bisa terlayani semua,” ucap Rudhi lagi. Sementara itu, untuk pembayaran sendiri selama ini bisa dilakukan dengan menyetor ke bank yang ditunjuk ataupun bisa melalui ATM. Terkait masyarakat yang lupa membayar premi, Rudhi menyebutkan, akan dikenakan denda dua persen setiap bulanya. Bukan hanya itu, jika selama enam bulan tidak bayar akan dibekukan dari kepersertaan BPJS. Sehingga pihaknya mengimbau masyarakat peserta BPJS untuk bayar tepat waktu agar tidak kena denda. “Kalau hingga tanggal 11 setiap bulannya belum setor, maka akan kena denda. Kami masih bisa memberikan toleransi apabila pada tanggal 10 merupakan hari libur sehingga tanggal 11 tidak kena denda,” ujarnya. Kemudian, lanjut dia, apabila selama enam bulan masyarakat peserta BPJS tidak membayar iuran maka dinonaktifkan dari kepesertaan. Peserta bisa kembali aktif jika membayar premi dan denda selama enam bulan. Rudhy menjamin, semua peserta sudah mengetahui hal tersebut. Karena ketika mendaftar, peserta diberikan informasi yang jelas. Pemerintah sendiri memberikan kemudahan dalam fasilitas pembayaran melalui ATM. Ia menyebutkan, untuk iuran yang ditetapkan untuk non PBI (penerima bantuan iuran) per jiwa per bulan untuk layanan perawatan rumah sakit kelas III Rp25.000, kelas II Rp42.500, dan kelas I Rp59.500. Sedangkan untuk PBI Rp19.225 per bulan. Pantauan Radar, setelah libur satu hari jumlah masyarakat yang mendaftar cukup banyak. Bahkan kondisi tampak membeludak. Terlebih Jumat merupakan hari terakir kerja, sehingga lebih banyak masyarakat yang mendafatar. (mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: