Massa Kepung Pendopo, Tolak Galian C

Massa Kepung Pendopo, Tolak Galian C

KUNINGAN – Tidak seperti aksi boikot di gedung dewan, aksi penolakan galian C di Desa Cihideung Hilir Kecamatan Cidahu benar-benar dilakukan. Kemarin (5/5) sekitar pukul 09.30 WIB, ratusan massa dari beberapa elemen masyarakat mendatangi Kantor Bupati Kuningan. Sambil mengacung-acungkan poster kecaman, mereka berorasi disertai pembacaan salawat di Jalan Siliwangi, depan pendopo. Dari pantauan di lapangan, massa menuntut pencabutan izin galian pasir di lingkungan mereka. Para demonstran yang datang menggunakan mobil pribadi dan motor itu terdiri dari masyarakat dan santri Ponpes Routhadul Muta’alimin Cihideung Hilir. Dalam orasinya mereka menyayangkan pemberian izin galian. Sehingga mereka meminta izin galian pasir untuk segera dicabut. Agar aksi tidak berlarut-larut, sedikitnya 15 perwakilan dipersilakan untuk berdialog di Aula Eks Dispenda. Sudah bersiap-siap para pejabat dari sejumlah SKPD terkait. Bupati Hj Utje Ch Suganda tidak menemui pengunjuk rasa lantaran sedang mengikuti rapat paripurna dewan. Dalam pertemuan tersebut massa sempat kecewa atas ketidakhadiran bupati. Yang mewakili orang nomor satu di kota kuda itu hanya Kadis SDAP H Amirudin, Kepala BPLHD H Dodi Nurohmatudin, Kasatpol PP Deni Hamdani serta Camat Cidahu dan unsur muspika. KH Jajang Abdul Qodir Jaelani selaku perwakilan massa mengaku kecewa dengan sikap pemerintah yang telah memberikan izin tanpa melakukan kajian teknis. Pihaknya merasa telah dibodohi karena pada awalnya pemerintah desa hanya meminta persetujuan untuk pelebaran jalan, bukan untuk membuka lahan penambangan pasir. “Seminggu kemudian tiba-tiba keluar surat izin pertambangan daerah (SIPD), warga dan ponpes yang terkena dampaknya pun protes dan meminta pemkab untuk mencabut izin,” ujar kiai yang khawatir aktivitas pesantrennya terganggu itu. Sekjen Pekat Kuningan Nana Mulayan Latif ST menyayangkan adanya galian pasir baru yang telah mendapatkan izin tanpa adanya kajian teknis. Ini membuktikan bahwa pemerintah tidak prorakyat. Ia mempertanyakan komitmen Pemkab Kuningan yang tidak akan lagi memberi izin bagi pengusaha untuk melakukan eksplorasi galian pasir di wilayah Kuningan, khususnya Kuningan Timur. “Kami bersama warga hanya menagih janji pemerintah, apalagi dalam proyek galian pasir ini akan mengganggu aktivitas keagamaan yang sifatnya sangat sensitif dan berpotensi SARA,” tandasnya. Sementara Kadis SDAP Amirudin mengatakan, pihaknya melalui tim telah mengeluarkan SIPD sesuai prosedur. Karena dalam prosedur birokrasi, imbuhnya, setelah mendapat rekomendasi dari tim yang di dalamnya gabungan dari beberapa SKPD, pihaknya langsung memberikan izin berupa SIPD. “Izin dikeluarkan setelah tim melakukan peninjauan ke lapangan, jadi pemerintah sudah melakukan sesuai prosedur,” ungkapnya. Terkait tuntutan warga agar SIPD dicabut, pihaknya akan membahas terlebih dahulu dengan tim. SDAP, lanjut dia, tidak bisa memberikan keputusan sendiri karena menyalahi aturan. “Aspirasi dari warga kami tampung untuk menjadi bahan evaluasi tim kajian. Rabu lusa kami akan menggelar rapat dengan tim terkait galian yang ada di wilayah tersebut,” jelasnya. Perwakilan warga yang kecewa dengan jawaban Amirudin mengancam akan mengerahkan warga yang lebih banyak lagi jika Pemkab Kuningan tidak tegas dalam menyikapi tuntutannya. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: