Awasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilpres

Awasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilpres

MAJALENGKA – Pemutakhiran daftar pemilih untuk pemilu presiden (pilpres) saat ini tengah dilakukan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jajaran panitia pengawas pemilu (Panwaslu) tengah konsentrasi mengawasi tahapan ini untuk menghindari masih adanya masyarakat pemilih yang tidak terdata dalam daftar pemilih. Ketua Panwaslu Kabupaten Majalengka H Agus Asri Sabana SAg MSi menuturkan, pihak panwaslu, panwascam, hingga pengawas pemilu lapangan (PPL) tingkat desa/kelurahan akan melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran dan validasi daftar pemilih dalam pilpres mendatang. Menurut Agus, proses pemutakhiran daftar pemilih ini merupakan salah satu tahapan yang mesti diawasi secara ketat, karena merupakan tahapan yang paling krusial dalam setiap proses pemilihan umum. Hal ini juga mengingat untuk warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih, mendapatkan hak pilih merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang. Oleh karenanya, belajar dari pengalaman pemilu legislatif (pileg) beberapa waktu lalu, persoalan tentang belum sempurnanya daftar pemilih yang ditetapkan KPU jangan dianggap sepele. Namun hal ini mesti diperhatikan dengan seksama agar tidak mengabaikan hak konstitusional warga negara. “Di Pileg kemarin kan ada yang namanya daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang jumlahnya ternyata tidak sedikit. Di pilpres nanti harapan kami jangan sampai ada lagi yang namanya DPK dan DPKTb dengan jumlah yang sangat banyak itu,” sebutnya, kemarin (5/5). Lebih lanjut dikatakannya, angka DPK di Majalengka jumlahnya ada 612 orang, dan DPKTb yang mencoblos di TPS dengan menggunakan kartu identitas penduduk, ada 3.908 orang. “Artinya dengan masih adanya ribuan orang pemilih yang belum tercantum di DPT kan, cukup mencengangkan juga. Jangan sampai lah hal ini terulang di Pilpres,” kata dia. Di samping itu, untuk pemilih yang masuk di DPKTb juga mesti dicermati proses validasinya. Apakah saat ini para pemilih tersebut benar-benar masih berdomisili pada tempat di sekitar lokasi TPS tempatnya memilih, atau sudah tidak ada atau sudah pindah. Untuk estimasi data penduduk yang sejak tanggal 10 April hingga 9 Juli mendatang genap berusia 17 tahun yang diserahkan dari pemda ke KPU sebanyak 13 ribuan orang, juga mesti dicermati dan diawasi validasinya untuk memastikan apakah angka tersebut benar-benar akurat. Dia juga menginstruksikan kepada jajarannya agar mengawasi dan mengamati supya jangan sampai ada yang tidak memenuhi syarat tapi ikut dimasukkan ke daftar pemilih untuk Pilpres. Yang perlu diawasi, contoh kasus yang paling sering ditemui di antaranya satu orang pemilih tercatat dua kali, orang yang meninggal masih tercatat, TNI atau Polri yang tercatat sebagai pemilih pemilu, anak di bawah umur yang mestinya belum masuk sebagai daftar pemilih juga ikut tercatat, serta orang yang mestinya punya hak pilih tapi tidak tercatat. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: