PT MJS Harus Buat Izin Baru

PT MJS Harus Buat Izin Baru

  SUMBER- Polemik area pertambangan golongan c di Gunung Petot, mulai menemukan titik. Dalam rapat gelar perkara di kantot Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), disepakati agar PT MJS membuat izin baru. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Suherman berpendapat, izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh Koperasi Pondok Pesantren Balerante Palimanan hanya untuk area seluas 2,5 hektare. Selama ini pengelolaannya diserahkan kepada PT Mineralindo Jaya Sentosa (MJS). “Kalau ada aktivitas pertambangan di luar area itu, kami tidak akan diam,” ujar Suherman, kepada Radar, Senin (5/5). Suherman meminta, pengalaman pertembangan pasir di Blok Azimut, agar menjadi pelajaran untuk pemkab dan instansi perizinan. Pengusaha juga harus bertanggung jawab atas lokasi yang sudah digali dengan melakukan reklamasi.  “Pengalaman Azimut harus menjadi pelajaran berharga, jangan digali saja kemudian ditinggalkan,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan dan Energi Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan , H Ahmad Subana BAE SSos meminta PT MJS menyelesaikan aspek perizinan. Sebab, PT MJS  tidak hanya melakukan pertambangan, namun juga mengeluarkan limbah pertambangan untuk diperjualbelikan Satopol PP memiliki bukti,  karena mendapati PT MJS di lapangan melakukan penjualan tanah liat dan pelapukan batu. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: