Oknum Pejabat di Majalengka Terbukti Selingkuh, Ini Dia Jenis Sanksi yang Direkomendasikan BKPSDM
Foto hanya ilustrasi.-NEOSiAM-pexels.com
RADARCIREBON.COM – Oknum pejabat di Kabupaten Majalengka terbukti selingkuh dan sudah dijatuhi sanksi.
Kasus perselingkuhan yang melibatkan salah satu oknum pejabat ini diselidiki oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka.
Baru-baru ini hasil pemeriksaan tim pencari fakta telah diumumkan.
Ikin Asikin, Kepala BKPSDM Majalengka, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa kasus perselingkuhan oknum pejabat tersebut.
BACA JUGA:Seru-seruan nonton The Panturas di Yamaha Fazzio Youth Festival Bandung
BACA JUGA:5 Tempat Wisata Majalengka yang Lagi HIts, Wajib Masuk Wislist Liburanmu!
Hasilnya telah dilaporkan kepada Bupati Majalengka, Eman Suherman. BKPSDM juga memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
“Tim pencari fakta sudah bekerja dan hasilnya telah kami terima. Rekomendasi juga sudah disampaikan kepada Bapak Bupati selaku PPK,” jelas Ikin kepada wartawan.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa hasil pemeriksaan menunjukan adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pejabat bersangkutan.
Dijelaskan bahwa, jenis pelanggaran tersebut berkaitan dengan perbuatan tercela sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 8 ayat (4) huruf a.
BACA JUGA:Latihan Fisik, Begini Cara SSB H Apud Cirebon Tingkatkan Vo2Max Para Pemain
BACA JUGA:Baksos Polresta Cirebon Hadirkan Pengobatan Gratis dan Patroli Polwan Bageur
Tim pencari fakta merekomendasikan sanksi disiplin berat berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan.
“Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil kerja tim dan aturan yang berlaku, sanksi yang direkomendasikan adalah penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun,” tandas Asikin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


