BPK Provinsi Jabar: Total Piutang Pemkot Cirebon Rp9 Milyar Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya
CIREBON-Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badang Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa neraca pemerintah kota Cirebpn tanggal 13 Desember 2012 dan 2011. Selain itu Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Cirebon tahun 2012 yang memuat opini \'wajar dengan pengecualian\' bernomor 17.A/LHP/XVIII.BDG/05/2013 tanggal 24 Mei 2013 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 17.B/LHP/XVIII.BDG/05/2012 tanggal 24 Mei 2013. Demikian bunyi salinan copy resume hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, diterima radarcirebon.com, Senin (7/5). Masih dalam dokumen tersebut, BPK menemukan pokok-pokok kelemahan dalam sistem pengendalian intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Cirebon. \"Piutang sebesar Rp 1.236.441.686,00 tidak dapat diyakini kewajarannya dan saldo piutang lainnya sebesar Rp 8.733.220.808,00 tidak dapat diyakini kewajarannya,\" kutip salinan copy yang diterima awak media ini. BPK merekomendasikan Walikota Cirebon untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan, memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab, menarik dan menyetorkan kelebihan pembayaran dan pajak yang terutang ke Kas Negara/Daerah. Salinan copy tersebut, ditandatangani BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Penanggung Jawab Pemeriksaan, Slamet Kurniawan, M.Sc.,Ak, Bandung, 24 Mei 2013. Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak pemerintah kota Cirebon. (wb)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: