Selesai UN, Dua Siswa SMA Disel
Curi Uang Sekolah Rp14,5 Juta, Terancam 7 Tahun Penjara KUNINGAN - Memprihatinkan. Baru selesai mengikuti Ujian Nasional (UN), siswa SMAN 2 Kuningan, HR (19), Kamis (28/4) terpaksa dijebloskan ke hotel prodeo alias sel Mapolsek Kuningan. Di sel, Ia ditemani seorang siswa SMAN 1 Kuningan, ID (18). Kedua siswa malang tersebut diketahui mencuri uang milik Koperasi SMAN 2 Kuningan, senilai Rp14, 5 juta. Pencurian dilakukan, Rabu (27/4), pukul 15.30. Saat itu, jam pelajaran sudah bubar. Terkecuali puluhan siswa yang masih mengikuti kegiatan ekskul, termasuk 2 pelaku. Meski demikian, suasana sekolah sudah sepi. Keberadaan 2 pelaku di sekolah samasekali tidak dicurigai. Sebab, HR adalah siswa SMAN 2 Kuningan. Aksi dimulai dengan membobol pintu ruang UKS (Unit Kesehatan Siswa). Kebetulan ruang UKS dengan koperasi sekolah hanya terpisah tembok tanggung. Tembok pemisah tidak sampai menyentuh atap, sehingga mudah dipanjat dan dimasuki tubuh manusia. Karena sepi, HR dengan leluasa masuk ruang UKS. Sedangkan ID tetap di luar untuk pengawasan. HR kemudian memanjat tembok dari dalam ruang UKS hingga berhasil berada di ruang koperasi. Beberapa jenis makanan enak menjadi santapan awal HR. Baru selanjutnya merusak kunci laci meja koperasi. Uang sebanyak Rp14,5 juta di dalam laci langsung saja digasaknya. Uang dimasukkan ke dalam baju. HR pun buru-buru keluar dengan kembali memanjat tembok tersebut. Saking buru-burunya, banyak uang jatuh berserakan di lantai menuju pintu gerbang. Beberapa siswa ekskul yang melihat sempat bertanya ke HR, tapi HR bersama ID bilang tidak tahu, lalu naik motor mengambil langkah seribu. HR tidak sadar, ada saksi yang melihat kejadian tersebut, ditambah asal uang berserakan di lantai gerbang sekolah. Esok paginya, jajaran Polsek Kuningan yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Yana mendadak sudah berada di lokasi untuk penyelidikan. Sejurus kemudian, kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing, di Kampung Ciarja, Kelurahan Ciporang dan Kelurahan Cijoho. “Dua pelaku itu masih pelajar dan baru mengikuti UN. Mereka sudah mengakui perbuatannya,” terang Kapolsek Kuningan, AKP Sidik, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Yana kepada Radar, di kantornya. Namun, jelas dia, uang Rp14,5 juta sudah tidak utuh. Ia hanya mengamankan barang bukti uang Rp750 ribu dan sebuah handphone blackberry milik HR. Uang hasil curian digunakan untuk biaya persalinan istri HR, karena ternyata HR sudah menikah siri, sudah hamil dan sekarang punya anak. Kemudian membeli HP blackberry. “Mereka kita kenakan pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: