2 Caleg Satu Partai Terancam Gagal
KUNINGAN – Selain hiruk pikuk aksi unjuk rasa yang dilakukan koalisi caleg lintas parpol, kejadian menarik bakal tersaji di pentas lanjutan pileg di Kabupaten Kuningan. Dua caleg dari satu partai akhirnya harus berhadapan dengan tim penegakan hukum terpadu atau Gakumdu yang beranggotakan kepolisian, kejaksaan dan panwaskab. Satu caleg bahkan berhasil meraih suara tertinggi di partainya di dapil IV dan berhak melenggang ke gedung wakil rakyat. Namun langkah sang caleg itu terancam terhenti dan digantikan kandidat di bawahnya. Semua ini tidak terlepas dari penanganan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan panwaskab selama pileg. Berdasarkan data yang diperoleh Radar, Panwaskab Kabupaten Kuningan menangani 21 kasus pelanggaran pidana pileg yang dilakukan partai politik dan caleg pada saat tahapan kampanye berlangsung hingga menjelang waktu pencoblosan. Dari 21 kasus, namun hanya enam kasus saja yang masuk dalam pembahasan tim penegakan hukum terpadu (Gakumdu). Gakumdu juga menyatakan dua kasus yang ditanganinya telah meningkat statusnya pada tahap penyidikan atau dikenal dengan istilah B21. Ketua Panwaskab Ujang Abdul Aziz SH menjelaskan, dua kasus pidana pemilu tersebut terjadi di dapil 4 yang diduga dilakukan dua caleg asal Partai Gerindra berinisial YS dan RN. Adapun tuduhan pelanggarannya adalah karena dugaan money politics yang dilakukan keduanya menjelang waktu pencoblosan. \"Yaitu pelanggaran pidana pemilu di dapil 4 yang dilakukan oleh caleg dari Gerindra berinisial YS dan RN. Keduanya dilaporkan atas pelanggaran money politics menjelang pemungutan suara dan laporannya dinyatakan telah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti yaitu terdapat barang bukti dan minimal dua orang saksi,\" papar Aziz kepada Radar di kantor Panwaskab, kemarin (7/5). Menurut Aziz, dari seluruh kasus pelanggaran pidana pemilu yang berjumlah 21 kasus tersebut tidak bisa seluruhnya ditindaklanjuti. Karena dari sebagian kasus tidak memenuhi syarat, seperti laporan yang kedaluwarsa, tidak dilaporkan secara resmi tertulis hingga tidak terdapat saksi yang mau memberikan keterangan. Akhirnya dari kasus sebanyak itu mengerucut menjadi enam kasus saja yang bisa dilanjutkan dalam pembahasan tim Gakumdu yang beranggotakan petugas dari kepolisian, kejaksaan negeri dan panitia pengawas pemilu (panwaslu). Dua di antaranya sudah B21 alias diteruskan penanganannya. \"Permasalahannya, banyak laporan pelanggaran yang hanya disampaikan secara lisan, sehingga kami tidak bisa menindaklanjutinya, atau pelaporan yang disampaikan lebih dari tujuh hari setelah terjadi pelanggaran, sehingga dinyatakan kedaluwarsa sesuai aturan yang berlaku. Ada juga pelapor yang akhirnya mencabut laporannya, karena takut menjadi saksi pada saat persidangan, sehingga banyak pelanggaran pidana pemilu yang tidak bisa ditindaklanjuti,\" ujar Aziz. Terhadap empat kasus pidana pemilu lainnya, Aziz mengatakan, tidak menutup kemungkinan untuk bernasib sama dengan dua caleg tersebut. Pihaknya telah mendorong kepada tim penyidik untuk menindaklanjutinya. Aziz menyerahkan sepenuhnya keempat kasus itu ke penyidik. \"Jadi bagi caleg yang sudah merasa perolehan suaranya telah memenuhi kuota untuk duduk di kursi dewan, seharusnya jangan senang dulu. Terutama bagi yang merasa pencalegannya tersebut ditempuh dengan cara kotor, siap-siap untuk dilengserkan bahkan sebelum dilantik,\" ujar Aziz. Dari sembilan caleg Gerindra di dapil IV, YS memperoleh suara tertinggi dengan raihan 2.762 suara dan berhak melenggang ke gedung dewan. Posisi kedua ditempati caleg nomor urut 4, RN, yang mampu mendulang 1.809 suara. Dan peringkat ketiga diduduki caleg nomor urut 9, H Hera Damayanti, yang berhasil mengumpulkan 1.767 suara. Total suara sah partai dan calon Gerindra di dapil IV sebanyak 10.736 suara. Dengan jumlah suara sah partai dan calon sebanyak itu, dari dapil IV Gerindra berhak mendapatkan jatah satu kursi di DPRD Kabupaten Kuningan. Hanya saja dengan adanya peningkatan status penyelidikan menjadi B21, dua caleg Gerindra dari dapil IV itu terancam posisinya. Jika kemudian pengadilan memutuskan kedua caleg itu bersalah, kemungkinan yang akan menggantikan posisi itu adalah H Hera Damayanti, lantaran perolehan suaranya ada di posisi ketiga. “Tapi itu tergantung keputusan pengadilan nanti. Jadi, belum ketahuan siapa yang akan menggantikan posisinya. Silakan tanyakan langsung ke KPU,” jawab Aziz. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: