Dua Pelaku Cabul Dibui

Dua Pelaku Cabul Dibui

KUNINGAN - Nasib Mawar (18) seperti jatuh tertimpa tangga. Warga Desa Ciberung, Kecamatan Selajambe, itu terpaksa harus memupus impiannya melanjutkan pendidikan ke jenjang universitas lantaran dikeluarkan sekolahnya setelah diketahui hamil. Sebelumnya, korban dicabuli pria beranak empat berinisial ER (35), warga Haurkuning, Kecamatan Nusaherang, beberapa bulan silam. Akibat perbuatan bejat ER, Mawar kini sudah memiliki anak berusia satu bulan. Orang tua korban yang tidak terima, akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan. Usai mendapat laporan, polisi langsung bergerak untuk menangkap tersangka. Tanpa perlawanan, ER digelandang ke mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sejumlah barang bukti diamankan polisi dari ER. Selain mengamankan ER, penyidik juga menangkap AM, penduduk Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cigugur yang dilaporkan orang tua Melati (16), bukan nama sebenarnya, dengan dugaan pencabulan hingga menyebabkan korban hamil. Melati sendiri masih duduk di bangku sekolah SMA. Kedua pelaku sekarang menghuni sel prodeo milik kepolisian. Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar, kejadian yang menimpa Mawar berawal saat korban berkenalan dengan ER. Kemudian keduanya berpacaran. Kepada korbannya, tersangka mengaku bujangan kendati sudah memiliki istri dan empat anak. Perbuatan layaknya suami istri itu pertama kali dilakukan tersangka di sebuah hotel kelas melati di wilayah Panawuan, Kecamatan Cigandamekar. Agar percaya, tersangka berjanji akan bertanggung jawab jika ada sesuatu terhadap diri korban. Hubungan suami istri itu akhirnya kerap dilakukan tersangka di kosan korban di sekitar Kelurahan Cijoho hingga menyebabkan Mawar hamil. Korban sendiri saat itu masih berstatus pelajar dan menuntut ilmu di sebuah sekolah negeri ternama di Kota Kuningan yang letaknya tak jauh dari pendopo bupati. “Nah saat korban hamil, ada guru dari sekolahnya yang datang ke rumah sembari membawa surat yang berisi pernyataan mengundurkan diri dari sekolahnya. Karena merasa ditekan, akhirnya korban menandatangani surat pengunduran diri yang sudah disiapkan pihak sekolah. Padahal saat itu korban tinggal mengikuti ujian nasional (UN) di sekolahnya. Setahu saya, banyak pelajar yang tersangkut tindak kriminal dan ditahan kepolisian dibolehkan ikut UN. Tapi mengapa Mawar harus dikeluarkan dari sekolah, dan itu berarti tidak boleh ikut UN,” ujar sumber Radar yang mengaku akan mengadukan permasalahan ini ke Komnas HAM. Sementara kepada petugas, ER mengakui semua perbuatan yang dilakukannya terhadap Mawar. Dia merasa menyesal telah menodai Mawar. “Saya pertama kali menggauli Mawar di sebuah hotel di Panawuan. Itu setelah saya dan dia (Mawar, red) pacaran. Setelah kejadian yang pertama, saya sering mengajaknya untuk melakukan hubungan suami istri di kosan yang disewa Mawar. Hingga akhirnya Mawar hamil,” papar ER saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA, kemarin (8/5). Tersangka pencabulan lainnya, AM menerangkan kronologis kejadian yang membuatnya harus berada di tahanan kepolisian. Awalnya, dia berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook. AM lantas membuat janji ketemuan di darat dengan Melati. “Hari itu juga saya langsung membawa korban ke hotel di kawasan Sangkanhurip. Dia mau saja ketika saya ajak ke hotel. Di kamar hotel perbuatan suami istri saya lakukan bersama dia. Cuma satu kali saja saya melakukannya Pak, eh ternyata dia sekarang sudah hamil,” ucap AM dengan kepala tertunduk. Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Real Mahendra didampingi Kanit PPA, Aipda Dahroji, kedua tersangka dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun. “Kami menangkap para pelaku di rumahnya masing-masing setelah mendapat laporan dari orang tua korban. Pelaku terancam hukuman yang cukup lama jika perbuatannya terbukti,” ujar Dahroji. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: