Telat Semenit Gugatan Ditolak
**MK-Polri MoU Antisipasi Kisruh Sidang Sengketa Pemilu Legislatif JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan para peserta pemilu anggota legislatif (pileg) yang hendak menggugat hasil pemilu untuk memperhatikan batas waktu memasukkan gugatan. MK hanya menerima gugatan yang diajukan dalam rentang waktu 3x24 jam setelah penghitungan suara KPU selesai. Di luar itu, laporan tidak akan diproses. Sikap tegas tersebut disampaikan Ketua MK Hamdan Zoelva setelah menandatangani MoU pengamanan sidang sengketa pileg dengan Kapolri di gedung MK, kemarin (8/5). Hamdan menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan countdown timer atau alat penghitung waktu mundur untuk menandai batas waktu pendaftaran gugatan sengketa pileg. \"Waktunya akan dimulai pada jam dan menit palu KPU diketok,\" terangnya. Hamdan mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah menerima cukup banyak gugatan terkait sengketa hasil pileg. Namun, karena KPU belum mengesahkan penghitungan suara, pihaknya mengabaikan gugatan tersebut. Para penggugat diminta disiplin dan mengajukan gugatan lagi setelah KPU mengetok palu. Hal yang sama akan terjadi pada gugatan yang terlambat dimasukkan. Meski hanya terlambat satu menit, MK tidak akan memproses gugatan tersebut. Setelah berkas gugatan masuk, MK punya waktu maksimal 30 hari untuk memutuskan sengketa. \"Kami akan berupaya lebih cepat. Kalau bisa, di bawah 30 hari,\" lanjutnya. Pada kesempatan itu, Hamdan juga melontarkan saran kepada KPU agar ikut meminimalisasi sengketa pemilu. Caranya tentu saja dengan memutuskan sengketa selama proses penghitungan suara. Misalnya, memutuskan penghitungan suara ulang atau bahkan pemungutan suara ulang. \"Jangan sampai karena mengejar target (tenggat waktu), kemudian menumpahkan seluruh persoalan di MK,\" ucapnya. Pihaknya berharap selesainya penghitungan suara juga diikuti dengan selesainya persoalan-persoalan yang ada. Dengan demikian, beban MK tidak akan terlalu berat dan banyak masalah yang bisa diselesaikan dengan baik. Hamdan juga mengingatkan para penggugat untuk tidak mengadu nasib di MK. Maksudnya, penggugat tidak punya dasar kuat untuk menggugat, namun dipaksakan untuk diajukan ke MK. Menurut Hamdan, hal itu hanya akan menambah persoalan. Pihaknya telah menyosialisasikan tata cara menggugat kepada seluruh parpol, KPU, Bawaslu, calon DPD, hingga para pengacara. Mulai tata cara memasukkan berkas, melengkapi gugatan, mengajukan bukti, serta hal-hal teknis lainnya. Jika tidak bisa memenuhi persyaratan gugatan, sebaiknya penggugat mengurungkan niatnya. Sementara itu, terkait timbulnya potensi konflik sosial MK dan Polri menandatangani MoU (memorandum of understanding) pengamanan sidang sengketa pemilu legislatif di gedung MK, kemarin. Mabes Polri mengklaim telah menyiapkan pasukan untuk mencegah konflik. Kapolri Jenderal Sutarman menilai, MoU tersebut memberikan ruang yang lebih baik kepada Polri dalam mengantisipasi dampak putusan MK. \"Begitu putusan MK sudah ada, saya harus langsung bisa menilai apakah putusan MK berdampak terhadap masyarakat di daerah yang bersengketa,\" terangnya. Dengan demikian, pihaknya bisa menyiapkan pasukan di daerah itu sejak jauh hari untuk meredam potensi konflik sosial. Klausul-klausul yang ada dalam perjanjian tersebut memungkinkan Polri mendapat informasi lebih awal jika dibandingkan dengan masyarakat. Salah satu klausul menyebutkan, kedua pihak saling menyampaikan informasi dan data yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan. Data yang disampaikan bersifat rahasia dan hanya digunakan oleh kedua pihak sesuai dengan kebutuhan. Sangat mungkin Polri akan mendapat salinan putusan MK beberapa hari sebelum dibacakan. Dengan begitu, jika putusan tersebut berpotensi menimbulkan konflik, aparat di daerah sudah bisa bersiap-siap. Minimal mendekati tokoh-tokoh masyarakat agar ikut meredam konflik. Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, pengamanan sidang oleh Polri tidak hanya dilakukan di gedung MK. Polri juga akan mengamankan sidang panel jarak jauh di 42 kampus se-Indonesia. Sidang panel jarak jauh itu hanya diperuntukkan memeriksa saksi dan dilakukan melalui media konferensi video. Dengan demikian, saksi tidak perlu dihadirkan di Jakarta. \"Penggugat, tergugat, maupun pihak terkait cukup mendatangi kampus terdekat di wilayahnya yang menjadi lokasi sidang panel jarak jauh,\" ujarnya. Hal itu akan lebih menghemat waktu persidangan dan tentu saja biaya. Selain itu, lanjut Hamdan, MoU memungkinkan Polri bertindak mana kala dalam sidang MK terungkap adanya tindak pidana biasa atau tindak pidana pemilu. \"Kami prediksi gugatan tidak sebanyak pada 2009 karena jumlah parpol lebih sedikit. Namun, berapa pun gugatan yang masuk, kami sudah siap,\" tambahnya. (byu/c4/c6/fat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: