Selain Kopontren Dianggap Ilegal

Selain Kopontren Dianggap Ilegal

** Patokannya SK Menhut, Abraham Sesumbar Lagi akan Tutup Galian Gunung Petot   SUMBER - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan Satpol PP  Kabupaten Cirebon sepakat jika galian C di Gunung Petot Desa Kedondong Kidul, Kecamatan Dukupuntang itu izin usaha pertambangannya milik Koperasi Pondok Pesantren (Kepontren) Balerante, Palimanan. Sehingga yang harus melakukan eksploitasi penggalian adalah Kepontren Balerante, bukan orang lain. Demikian diungkapkan Kepala BPPT Kabupaten Cirebon H Sukma Nugraha SH MH kepada Radar, kemarin. Menurut dia, pihaknya tetap pada rujukan yang ada, kalau izin pinjam pakai kawasan dari Menteri Kehutanan (Menhut) tidak bisa dipindahtangankan. Jikalau, Kepontren Balerante melakukan kerjasama dengan pihak perusahaan, seharusnya hanya sebatas pengangkutan dan penjualan. “Kalau perusahaan yang merasa diamanahi Kopontren untuk menggali, mereka harus punya Izin Usaha Perambangan (IUP) lagi. Karena kalau dipaksakan akan bertentangan dengan undang-undang,” katanya. Pihaknya menambahkan akan melayani kalau mereka mau mengurus proses perizinannya. “Kami siap untuk melayani pembuatan izinnya,” imbuhnya. Sementara, Kasatpol PP Kabupaten Cirebon Drs Abraham Mohammad MSi menyatakan pihaknya tetap pada Keputusan Menteri Kehutanan RI No SK.161/Menhut-II/2012, yang menyatakan bahwa Kepontren Balerante dilarang memindahtangankan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada pihak lain atau perubahan nama pemegang izin tanpa persetujuan Menteri Kehutanan. Dengan merujuk pada keputusan tersebut. Maka, yang seharusnya berhak untuk menggali atau mengelola adalah Kepontren Balerante. “Selain Kepontren, berarti ilegal,” tuturnya. Dengan demikian, pihaknya sudah memutuskan akan melakukan tindakan tegas kepada siapa pun yang masih melakukan aktivitas penggalian di lokasi tersebut. Terkecuali, sudah memiliki izin dari BPPT Kabupaten Cirebon. “Mau PT MJS, anemer atau siapapun, kalau dia tidak punya izin untuk menggali ya tidak boleh. Keputusan ini tentu berdasarkan pertimbangan dari informasi di lapangan, kajian hukum dan resume rapat pada awal pekan lalu,” paparnya. Lalu, kapan Satpol PP Kabupaten Cirebon akan melakukan tindakan tegas (penutupan)? “Dalam waktu dekat ini, kita akan bergerak, semua pihak akan kami ajak,” tegasnya. Saat disinggung tidak khawatir akan dilaporkan ke ranah hukum oleh pihak yang berkepentingan terkait kebijakannya ini, Abraham, merasa tidak takut dan siap menghadapi resiko apapun, karena kebijakan yang dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. “Silakan saja itu hak mereka, tapi kami pun bisa melapor balik,” tantangnya. Dia pun mulai mencium adanya pengalihan isu yang dilakukan oleh pihak yang berkepentingan di Gunung Petot demi mengamankan usaha yang tengah berjalan. Sebab, berdasarkan fakta yang ada di lapangan, mereka yang berkepentingan sudah mulai terdesak. “Hati-hati saja, mereka sudah mulai memainkan isu,” pungkasnya. (jun)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: