Bupati Bogor Hanya Kena Pasal Korupsi
JAKARTA - Bupati Bogor Rachmat Yasin seharusnya bisa dihukum lebih berat atas upayanya \"menjual\" izin alih fungsi hutan kepada PT BJA (Bukit Jonggol Asri). Selain melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap, dia juga merusak lingkungan. Namun, hal itu sulit dilakukan karena KPK hanya bisa menerapkan pasal korupsi. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, mandat lembaganya hanya soal tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, KPK akan fokus pada kewenangannya terlebih dahulu dalam menangani kasus alih fungsi hutan itu. \"Masih terbatas ada tindak pidana korupsi dan pencucian uang,\" ujarnya. Meski demikian, pria yang akrab disapa BW itu membuka peluang adanya komunikasi dengan orang-orang di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Bisa saja, Kemenhut akan melakukan langkah hukum tersendiri terhadap kasus itu. Apalagi, hutan yang dijadikan obyek dalam kesepakatan itu bertipe hutan lindung. \"Apakah bisa dikombinasi, pasti bukan hanya KPK karena kewenangan kami terbatas di tipikor dan TPPU. Kalau kemungkinan sedang dicari,\" tuturnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Rachmat Yasin dan Kadis Pertanian dan Kehutanan M Zairin ditangkap KPK pada Rabu (7/5) malam. Oleh KPK mereka dituding telah menerima total uang Rp4,5 miliar dalam pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor. Luas tanah yang dimainkan mencapai 2,754 hektare. Saat ini, KPK masih menetapkan tiga tersangka. Selain dua orang dari Pemkab Bogor itu, ada juga Franciscus Xaverius Yohan Yap dari PT BJA. Dia menyebut penyidik belum berhenti mencari tersangka lainnya. \"Tidak menutup kemungkinan pihak lain sebagai tersangka. Tergantung proses selanjutnya,\" jelasnya. Salah satunya adalah, mendalami peran Yohan Yap. BW menyebut pihaknya belum memiliki kesimpulan apakah pria itu bermain sendiri atau tidak. Yang pasti, Rachmat Yasin adalah pihak penerima dan pemberi rekomendasi bersama M. Zairin. \"YY adalah orang yang mendapatkan manfaat rekomendasi. Bergerak sendiri atau perusahaan, itu masih dikembangkan,\" jelasnya. PENYELIDIKAN BARU, CEGAH DUA PENGUSAHA Masih soal pengurusan izin tanah. KPK juga mengumumkan adanya pencegahan terhadap dua pengusaha gaek. Mereka adalah Haryadi Kumala dan Cahyadi Kumala Kwee yang dikenal sebagai pendiri Sentul City. Menurut Jubir KPK Johan Budi SP, pencegahan itu terkait dengan penyelidikan baru kasus perizinan pemanfaatan lahan tanah tahun 2014. \"KPK megirimkan permintaan cegah kepada Dirjen Imigrasi atas nama Haryadi Kumala, dan Cahyadi Kumala Kwee. Pencegahan sampai 6 bulan ke depan,\" tuturnya. Lantaran masih penyelidikan, dia mengaku belum memiliki banyak informasi untuk disampaikan. Termasuk, perizinan daerah manakah yang coba dipermainkan oleh Kumala bersaudara itu. Yang jelas, penyelidikan itu berbeda dengan kasus pemanfaatan lahan dengan tersangka Rachmat Yasin. Saat ini, tim sedang melakukan kajian mendalam. Apakah pengurusan ijin pemanfaatan lahan itu ada indikasi tindak pidana korupsi atau tidak. KPK memilih mencegah mereka terlebih dahulu untuk memudahkan proses penyelidikan. \"Supaya sewaktu-waktu saat dimintai keterangan, yang bersangkutan tidak di luar negeri,\" tuturnya. (dim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: