MK Siap-siap Banjir Gugatan

MK Siap-siap Banjir Gugatan

*** Hari Ini Batas Akhir Pengajuan di MK JAKARTA - Pada hari kedua pendaftaran perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014 hingga sore kemarin (11/5), belum ada satupun pemohon yang mendaftarkan gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon kebanyakan masih berkonsultasi mengenai tata cara permohonan kepada petugas MK. “Menurut informasi petugas, belum ada laporan,” kata Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar saat menemui wartawan di gedung MK kemarin. Dia mengatakan, berdasar pengalaman MK pada dua kali pemilu, yakni pada 2004 dan 2009, gelombang pendaftaran gugatan baru akan datang menjelang detik-detik akhir penutupan pendaftaran. “Kami perkirakan besok (hari ini) atau nanti tengah malam (tadi malam). Bisa dimaklumi karena mereka sedang menyusun permohonan, alat bukti, dan bukti pendukung. Saya prediksi tengah malam ini baru ada yang datang,” ujarnya. Berdasar pengamatan Jawa Pos (Grup Radar Cirebon) kemarin, di antara beberapa pemohon yang datang secara langsung pun, banyak yang belum diproses permohonannya oleh petugas loket di MK. Alasannya, mereka kurang mengerti aturan pengajuan permohonan bagi perseorangan caleg. Seperti diketahui, pasal 11 Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam PHPU Legislatif telah mengatur syarat pengajuan permohonan yang harus ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal pimpinan pusat partai politik (parpol) bersangkutan. Untuk menjadi pemohon, menurut pasal 2 ayat (1), perseorangan caleg diharuskan mendapat persetujuan tertulis dan pengajuan permohonan dilakukan parpol yang bersangkutan. Penerimaan pendaftaran perkara PHPU 2014 dibatasi hingga 12 Mei 2014 pukul 23.51 WIB. Hal tersebut sesuai dengan pasal 9 PMK 1/2014 yang menyebutkan bahwa permohonan hanya dapat diajukan dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam sejak termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilu nasional. Seperti diketahui bersama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil penetapan suara nasional pada 9 Mei 2014 pukul 23.51 WIB. MK akan menolak semua berkas permohonan yang baru didaftarkan setelah batas waktu tersebut. Kendati demikian, Janedjri menyatakan bahwa MK tetap memberikan kesempatan bagi pemohon yang telah mendaftar, namun berkasnya tidak lengkap untuk melengkapi berkasnya kembali hingga jatuh tempo 15 Mei 2014 pukul 23.51. “Jika berdasar verifikasi diketahui tidak lengkap, yang bersangkutan diberi waktu tambahan 3 x 24 jam untuk memperbaiki permohonan,” ujar dia. Janedjri menambahkan, MK akan menggelar sidang PHPU pertamanya pada 23 Mei 2014. “Enam hari kerja sejak dicatat, MK harus menggelar sidang pertama. Sidang pertama Jumat 23 Mei 2014. Itu persiapan kami lakukan,” imbuhnya. Hingga kemarin beberapa parpol memang sudah berancang-ancang mengajukan gugatan hari ini. “Kami akan kirim besok,” ungkap Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella kemarin. Meski belum menyebut angka pasti jumlah gugatan yang diajukan, menurut dia, partainya termasuk yang menemukan banyak persoalan terkait dengan penyelenggaraan pemilu lalu. PPP juga bersiap menempuh langkah hukum terkait dengan sengketa pemilu ke MK. “Ada banyak suara kami yang hilang,” klaim Ketua DPP PPP M. Arwani Thomafi. Menurut dia, parpolnya kehilangan suara cukup signifikan di puluhan daerah pemilihan. “Ada sekitar 40 gugatan yang sudah kami siapkan ke MK,” tandasnya. Sejak jauh hari sejumlah partai lain menyatakan siap mengajukan gugatan yang sama. Mulai PDIP, Partai Golkar, hingga Partai Demokrat. Termasuk PKB yang mendapat peningkatan suara signifikan pada pileg lalu, juga tak ketinggalan. (dod/dyn/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: