Muka Lama Hanya 15 Persen

Muka Lama Hanya 15 Persen

MAJALENGKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka akhirnya menetapkan 50 orang nama-nama caleg terpilih peserta pemilu legislatif (pileg) yang nantinya bakal duduk di kursi DPRD Kabupaten Majalengka periode 2014-2019. Penetapan tersebut, dilakukan dalam rapat pleno terbuka di gedung Kokardan, kemarin (12/5). Sesuai dengan prediksi sebelumnya, 50 orang caleg terpilih tersebut sudah bisa diterka, sejak berakhirnya proses rekapilutasi dan penghitungan suara, bahkan sudah bisa diterka sejak satu hingga dua hari pasca pemungutan suara Pileg 9 April 2014 yang lalu. Dari nama-nama yang ditetapkan oleh KPU tersebut, jumlah anggota DPRD incumbent masih tetap berdasarkan perkiraan sebelumnya. Yakni hanya terisi oleh 30 persen muka-muka lama, atau hanya ada 15 orang anggota DPRD periode 2009-2014 yang dinyatakan kembali terpilih untuk masa jabatan 2014-2019. Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Dr Diding Bajuri SSos MSi yang memandu agenda ini menyebutkan, acuan ditetapkannya caleg terpilih ini adalah terlebih dahulu menentukan angka bilangan pembagi pemilih (BPP) yang diambil berdasarkan jumlah suara sah di masing-masing daerah pemilihan (dapil) dibagi dengan kuota kursi yang tersedia di dapil tersebut. “Jika angka hasil pembagian tersebut memunculkan angka desimal, maka dilakukan pembulatan. Misalnya, jika angka desimalnya di bawah 0,5 maka dilakukan pembulatan ke bawah. Dan sebaliknya, jika angka desimalnya di atas 0,5 maka dibulatkan ke atas,” sebutnya. Kemudian, kata dia, untuk penentuan partai politik peraih kursi di masing-masing dapil, dilakukan dengan tiga langkah. Pertama menetapkan kursi bagi parpol yang suaranya memenuhi kuota BPP, yang kedua adalah membagi kursi berdasarkan sisa suara parpol dari yang terbagi habis BPP. Kemudian menetapkan sisa kursi terlebih dahulu untuk parpol yang perolehan suaranya mendekati BPP. Selanjutnya, untuk menetapkan siapa caleg yang berhak mendapatkan jatah kursi yang diperoleh parpolnya, dihitung berdasarkan siapa caleg di parpol tersebut yang perolehan suara paling banyak dibanding caleg lainnya. Kemudian, untuk parpol yang mendapatkan dua kursi atau lebih pada satu dapil, kursi berikutnya diberikan kepada caleg lain yang suaranya terbesar kedua, ketiga, dan berikutnya. Setelah ini, kata Diding, keputusan KPU Majalengka terkait penetapan caleg terpilih, akan diserahkan kepada DPRD Kabupaten Majalengka serta pemerintah daerah sebagai pihak yang berkepentingan atas tindak lanjut proses berikutnya menuju pelantikan para caleg terpilih. Di samping itu, pihaknya juga menyerahkan keputusan terkait caleg terpilih ini ke KPU provinsi dan KPU RI sebagai bentuk laporan bahwasannya KPU Kabupaten Majalengka telah melaksanakan tugas dan kewajibannya melaksanakan tahapan Pemilu Legislatif 2014. Dalam kesempatan ini, tidak nampak aksi protes dan interupsi dari para saksi yang berasal dari parpol peserta pemilu. Hal ini lantaran sebelumnya mereka pun telah mengetahui parpol mana saja yang dapat kursi, dan siapa-siapa saja caleg terpilihnya, berdasarkan perhitungan otak-atik tidak resmi yang dilakukan oleh masing-masing parpol. (azs) Parpol peraih kursi: 1. PDIP : 18 kursi 2. PKB : 6 kursi 3. Golkar : 5 kursi 4. Gerindra : 5 kursi 5. PPP : 4 kursi 6. Demokrat : 4 kursi 7. PKS : 4 kursi 8. PAN : 3 kursi 9. Nasdem : 1 kursi Parpol tidak dapat kursi: 1. Hanura 2. PBB 3. PKPI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: