Usulan Raperda Diapresiasi, Tak Ada Soal Miras

Usulan Raperda  Diapresiasi, Tak Ada Soal Miras

SUMBER - Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Cirebon secara bergiliran menyampaikan padangan umumnya atas enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Penyampaian itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, kemarin (12/5). Diantara semua raperda tak ada yang mengatur tentang peredaran minuman beralkohol/miras sebagaimana yang dimiliki Kota Cirebon. Secara umum, ketujuh fraksi DPRD Kabupaten Cirebon, antara lain Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi PKS, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura dan Fraksi Gerindra Bintang Rakyat (GBR) menyampaikan apresiasinya. Namun, mereka tetap memberikan sejumlah masukan dan pertanyaan demi kelengkapan atau kesempurnaan penyusunan Raperda yang diusulkan. Dalam padangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan beberapa poin pertanyaan terhadap enam Raperda yang diusulkan. Misalnya, dalam menyikapi usulan Raperda tentang Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon No 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa, mereka menanyakan sejauhmana respons pemerintah Kabupaten Cirebon terhadap penyusunan Raperda tersebut dalam pembangunan kawasan pedesaan. Karena pembangunan kawasan perdesaan adalah pembangunan antar desa melalui pendekatan partisipatif. “Oleh karena itu, sejauhmana tindakan pemerintah daerah dalam Raperda tersebut dalam meningkatkan pelayanan untuk kesejahteraan masyarakat desa,” beber Ketua Fraksi PDI Perjuangan Suhendi Azhari SH dalam menyampaikan padangan fraksinya. Kemudian, mengenai Raperda tentang Bangunan dan Gedung, Suhendi mempertanyakan peranan pemerintah daerah dalam raperda tersebut. Karena untuk menjamin kelangsungan pembangunan dan kepastian hukum, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis. “Bagaimana peran pemerintah mengatasi bangunan gedung yang berdiri diatas tanah milik pemerintah daerah yang sudah lama digunakan oleh masyarakat tanpa izin,” imbuhnya. Sementara, ketika menyampaikan pandangannya mengenai Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja,Fraksi Demokrat mengusulkan bahwa Raperda tersebut harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku diatasnya, alias tidak bertentangan. Sedangkan, mengenai Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Cirebon No 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Dearah Kabupaten Cirebon, Fraksi Demokrat mengapresiasinya, karena dianggap sebagai buah karya pemikiran yang dianggap strategis dalam menjawab kebutuhan masyarakat saat ini. “Raperda ini sangat perlu untuk dijadikan Perda Kabupaten Cirebon,” papar Anggota Fraksi Demokrat, Iroh Rohayati. Begitu Juga dengan Fraksi PKB. Sekretaris fraksi Hj Yuningsih SAg yang ditugasi untuk menyampaikan padangan fraksi mengatakan bahwa pada prinsipnya, Fraksi PKB menyetujui keenam Raperda usulan tersebut untuk dijadikan Perda. “Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah, makanya kami sangat setuju dan bisa dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus),” singkatnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: