3 ABG Korban Trafficking Dipulangkan

3 ABG Korban Trafficking Dipulangkan

KUNINGAN- Dua anak baru gede (ABG) asal Kabupaten Kuningan dan satu gadis asal Kabupaten Cirebon yang menjadi korban penjualan manusia (trafficking), berhasil diselamatkan dan dibawa pulang kembali ke rumah orang tuanya. Pengungkapan kasus trafficking ini dilakukan jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan. Ketiga gadis yang masih ABG tersebut dipekerjakan sebagai wanita penghibur di salah satu salon plus di daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar, dalam kasus trafficking, petugas mengamankan seorang perempuan bernama Karminah (43), warga Desa Cikeusal, Kecamatan Cimahi. Karminah berperan sebagai perekrut. Sedangkan tiga korban trafficking masing-masing berinisial TN (16) dan IS (18) warga Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu serta DA (22,) penduduk Desa Ciledug, Kabupaten Cirebon. Ketiga remaja tersebut dimintai keterangan di ruang Unit PPA Polres Kuningan, kemarin (12/5). Kapolres AKBP Harry Kurniawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Real Mahendra didampingi Kanit PPA Aipda Dahroji mengatakan, terungkapnya kasus trafficking berawal dari adanya pengaduan salah satu orang tua korban yang mengaku anaknya kini berada di Kepulauan Riau bekerja sebagai wanita penghibur. Dari laporan tersebut, kemudian pihaknya langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian Bintan, Kepri, untuk melakukan pengusutan. Hingga akhirnya diperoleh lokasi tempat korban dipekerjakan. \"Berdasarkan informasi tersebut, kemudian jajaran Polres Bintan langsung melakukan penggerebekan terhadap salon plus yang dimaksud. Dan hasilnya, benar ditemukan tiga wanita pekerja asal Kabupaten Kuningan dan Cirebon yang salah satunya masih di bawah umur dipekerjakan sebagai wanita penghibur di sana,\" terang Dahroji, kemarin. Menurut Dahroji, dari penggerebekan tersebut, pihak Kepolisian Bintan pun menangkap pemilik salon plus bernama Susan. Sementara tiga korban trafficking setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Bintan selama hampir tiga bulan, akhirnya baru bisa dipulangkan ke kampung halamannya berkat koordinasi antara Polda Jabar dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat. Kedatangan para korban disambut haru keluarganya. \"Susan selain pemilik salon plus juga yang menghubungi Karminah untuk dicarikan wanita muda. Setiap wanita yang dikirim akan ada upah sebesar Rp500 ribu bagi Karminah dan uang transpor Rp200.000 untuk setiap calon pekerjanya. Kini Susan sudah diamankan pihak kepolisian Bintan, sedangkan Karminah dalam penanganan kami. Proses penyidikan terus kami lakukan, siapa tahu ada pelaku dan korban lainnya,\" kata Dahroji. Sementara salah satu korban trafficking, TN menceritakan, awalnya dia ditawari pekerjaan oleh Karminah untuk sebuah salon kecantikan di Jakarta. TN yang juga tetangga pelaku tersebut langsung setuju setelah mengetahui untuk perjalanan ke Jakarta pun ditanggung Karminah. \"Katanya untuk bekerja di salon di sekitar Jakarta. Namun saat tiba di Jakarta kami langsung dijemput seseorang kemudian dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta dan diberangkatkan ke Kepulauan Riau. Saat tiba di sana, kami kaget ternyata pekerjaannya harus melayani tamu hidung belang,\" terang TN saat memberikan keterangan ke anggota PPA Polres Kuningan, kemarin. Digambarkan TN, terlihat dari luar tempat tersebut memang layaknya salon kecantikan seperti pada umumnya. Namun ternyata di lantai atas salon tersebut merupakan panti pijat yang menyediakan fasilitas tempat hiburan mesum. \"Saat mengetahui pekerjaannya seperti itu, saya langsung menghubungi orang tua melalui SMS dan minta dijemput pulang. Tak lama kemudian, tempat tersebut digerebek dan akhirnya saya bisa pulang,\" ujar ABG yang tak tamat pendidikan SMP tersebut. Sedangkan Karminah mengaku tak tahu jika para ABG yang dia rekrut tersebut akan dipekerjakan sebagai pekerja seks di sana. Karminah mengaku hanya diminta oleh Susan untuk mencari wanita muda untuk bekerja di salon kecantikan di Jakarta. \"Saya juga tidak tahu kalau mereka kemudian dikirim ke Kepulauan Riau untuk bekerja di salon plus. Saya hanya diminta mencari wanita untuk bekerja di Jakarta dengan imbalan Rp100 ribu untuk setiap pekerja,\" kilah Karminah. Kendati begitu, petugas PPA Polres Kuningan tak begitu saja percaya keterangan Karminah tersebut. Untuk memastikannya, pihak kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan terhadap Karminah dan kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat. “Karminah dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 UU No 21/ 2007 tentang Perdagangan Manusia (trafficking) serta Pasal 81 junto 82 UU No 23, tahun 2002, Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara,” sebut Dahroji. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: