8 Menteri Gratiskan Akta Lahir

8 Menteri Gratiskan Akta Lahir

JAKARTA - Pemerintah meng­gratiskan pembuatan akta kelahiran hingga akhir 2011. Hal itu terungkap dalam isi nota kesepahaman antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan-Perlindungan Anak (PP-PA) dengan tujuh kementerian dan lembaga terkait, yakni Kemendagri, Kemenlu, Kemenkum HAM, Kemensos, Kemenag, Kemendiknas, dan Kemenkes. Dalam nota kesepahaman yang diteken kemarin, disepakati bahwa setiap anak usia 0-18 tahun  yang belum memiliki akta kelahiran, bisa mendapatkan akta tersebut secara cuma-cuma hingga akhir 2011. Masing-masing kementerian pun telah sepakat untuk membantu percepatan kepemilikan akta kelahiran tersebut. ”Masing-masing menteri sesuai tugas dan fungsinya membantu didalam memfasilitasi akta kelahiran bagi anak, termasuk anak-anak telantar dan tidak jelas asal-usulnya,” kata Meneg PP-PA Linda Agum Gumelar setelah penandatanganan nota kesepahaman di kantor Menkokesra kemarin (13/5). Sebagai contoh, Kemenkes akan membantu agar pembuatan akta kelahiran merupakan paket layanan persalinan. Kemenkum dan HAM akan memastikan keterpaduan akta kelahiran bagi anak dalam proses keimigrasian dan yang terkait lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan. Sedang Kemensos memfasilitasi anak-anak di berbagai layanan lembaga kesejahteraan sosial. Selanjutnya, Kemendiknas menjanjikan, pihak sekolah akan membatu proses pencatatan akta kelahiran. ”Jadi kalau ada pendaftaran murid baru, bisa ditanyakan sudah punya atau belum akta kelahiran. Kalau belum bisa ikut membantu, memproses, dan mempercepat kepemilikan akta kelahiran,” jelas Mendiknas M Nuh di temoat sama. Menkokesra Agung Laksono menyatakan perlu dilakukan kerja sama lintas sektor untuk mewujudkan program perce­patan kepemilikan akta kelahiran tersebut. ”Perlu dilakukan kerja sama lintas sektor dan lebih proaktif dan mendekatkan akses layanan masyarakat untuk pemenuhan akta kelahiran dengan tidak memungut biaya untuk semua anak (0-18 tahun, red),” katanya. (ken/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: