Bulog Gandeng Kejaksaan

Bulog Gandeng Kejaksaan

MAJALENGKA-Perum Bulog Sub Divisi Regional (Divre) Cirebon dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, menandatangani MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Bertempat di lantai 2 aula kejaksaan dihadiri pihak Bulog, Kejaksaan dan perwakilan Pemkab Majalengka. Mou ini khusus untuk penanganan perkara perdata Bulog yang kemungkinan akan timbul dari mitra bisnis maupun pihak ketiga. Kepala Subdivre Bulog Cirebon Muchson Ch mengatakan, kerjasama itu terjalin meliputi kegiatan bantuan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya dalam menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan TUN yang dihadapi oleh Bulog Subdivre Cirebon. Kerjasama semacam ini akan sangat membantu pihaknya menyelesaikan masalah yang dihadapinya dengan mitra maupun pihak ketiga. ”Perum Bulog selaku BUMN dalam menjalankan usahanya selalu melibatkan pihak ketiga. Terkadang terdapat kendala di lapangan dalam persoalan perdata dan TUN. Kami merasa yang ahli di bidang hukum adalah Kejaksaan. Karena dalam pelaksanaannya banyak yang tidak bisa kami lakukan sendiri, sehingga upaya yang kita lakukan adalah dengan melakukan MoU ini,” paparnya kepada Radar, Selasa (13/5). Dia mengatakan, salah satu persoalan yang mungkin terjadi pihak bulog adalah masalah tunggakan beras untuk masyarakat (raskin). \"Akan tetapi untuk Kabupaten Majalengka sampai saat ini tidak ada tunggakan raskin. Dari 1.493 ton penyaluran beras raskin, semuanya lancar. Berkat pengawasan mulai dari aparat desa sampai ke bupatinya,\" terangnya. Di tempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Mohammad Basyar Rifai SH memaparkan, sesuai UU No 16 tahun 2004 pasal 30 ayat 2, kejaksaan sebagai jaksa dan pengacara negara berwenang memberi bantuan hukum kepada BUMN dan BUMD terhadap permasalahan perdata dan tata usaha negara (TUN) yang dihadapi BUMN dan BUMD, termasuk dalam hal ini Bulog. \"Untuk itu, dengan MoU ini maka Kejaksaan Negeri Majalengka akan memberikan lima hal terkait bantuan hukum kepada pihak Bulog Subdivre Cirebon, yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya, misalnya menjadi mediator ataupun fasilitator,\" sahut Basyar. Sementara itu, Kasi Datun Kosasih SH MH menambahkan, jaksa tidak hanya bertugas sebagai penuntut umum, tetapi juga bertindak sebagai jaksa pengacara negara mewakili pemerintah pusat, provinsi maupun daerah dalam permasalahan perdata dan TUN untuk mengadapi persoalan hukum dengan mitra atau pihak ketiga. Hal itu dilakukan demi mempertahankan, memulihkan, mengamankan dan menegakkan asset-aset milik negara yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. “Kami berterimakasih atas kepercayaan yang diberikan Bulog pada Kejaksaan Negeri Majalengka untuk mewakili kepentingan Bulog terhadap maslah hukum. Karena salah satu tugas pokok kami adalah dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Misalnya jika Bulog digugat instansi lain, maka Kejati memediasi dan musyawarah agar tidak terjadi perselisihan hukum,\" tutupnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: