Penyusunan Daftar Pemilih Harus Teliti

Penyusunan Daftar Pemilih Harus Teliti

MAJALENGKA – Waktu pelaksanaan pemilu presiden (pilpres) menyisakan dua bulan lagi. Penyusunan daftar pemilih untuk pilpres diharapkan tidak seamburadul data pemilih untuk pileg. Di mana di Majalengka saja terdapat ribuan pemilih tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT). Pengamat kebijakan publik Fadilah SPdI menyebutkan, dalam momen pileg lalu, publik dicengangkan dengan munculnya ratusan ribu pemilih dalam skala nasional yang tidak masuk dalam database DPT pileg. Meski ujung-ujungnya, sesuai dengan amanat undang-undang pemilih tersebut masih bisa memilih dengan menunjukkan bukti identitas yang sah. “Pada pileg kemarin, daftar pemilih yang sudah berulang kali dimutakhirkan dan diperbaiki, ternyata masih saja ada masyarakat pemilih yang belum terdata. Jumlahnya juga di Majalengka saja cukup lumayan, ada ribuan. Untungnya amanat undang-undang membolehkan mereka memilih menggunakan bukti identitas yang sah,” tuturnya. Dia menyebutkan, adanya pemilih tambahan yang digolongkan dalam kelompok daftar pemilih khusus (DPK) maupun daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), merupakan bukti jika sesering apapun daftar pemilih itu dimutakhirkan atau diperbaiki, tetap masih belum sempurna lantaran masih ada masyarakat pemilih yang tidak masuk DPT. Oleh karena itu, dia berharap pada momen pilpres mendatang, penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih mesti bisa dilakukan secara teliti dan sungguh-sungguh oleh penyelenggara pemilu agar DPT yang ditetapkan nanti betul-betul sudah maksimal mengakomodir masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih. Di samping itu, dia juga mengharapkan jika masyarakat pemilih juga diminta berperan aktif untuk bisa mengecek dan memastikan nama mereka tercantum dalam daftar pemilih pilpres, sehingga hak pilihnya tidak terkesampingkan. “Saya kira masyarakat juga jangan acuh. Mereka harus berperan aktif mengecek apakah nama mereka sudah tercantum dalam DPT atau belum. Kalau belum, segera melapor ke PPK dan PPS terdekat, atau meminta bantuan kepada RT/RW di lingkungannya untuk melapor ke PPK maupun PPS. Jangan sampai pas udah dekat-dekat harinya tidak dapat undangan memilih baru complain. Salah mereka sendiri kalau nggak tercantum lantaran acuh,” tegasnya. Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Dr H Diding Bajuri MSi menjelaskan, untuk daftar pemilih pilpres, pihaknya bakal berupaya seoptimal dan semaksimal mungkin agar dapat mengakomodir semua penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih guna dimasukkan dalam DPT pilpres. Dia menyebutkan, yang sudah ada saat ini adalah daftar pemilih sementara (DPS) pilpres yang asalnya dari DPT pileg sebanyak 964.112 orang dan DPK pileg sebanyak 612 orang, ditambah dengan estimasi penduduk yang sejak 10 April hingga 9 Juli mendatang menginjak usia 17 tahun yang berdasarkan data dari disdukcapil jumlahnya ada 13 ribuan. Data-data tersebut, ujar Diding, saat ini tengah dilakukan pemutakhiran dan perbaikan oleh KPU dan jajarannya, untuk kemudian ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang rencanakan di tingkatan KPU kabupaten/kota bakal ditetapkan pada tanggal 17 Mei mendatang. “Penetapan DPSHP di tingkat PPS (desa/kelurahan) sudah dilakukan pada tanggal 11-12 Mei, di tingkat PPK dilakukan pada tanggal 15 Mei, di tingkatan KPU kabupaten/kota ditetapkan pada 17 Mei, di tingkatan KPU provinsi ditetapkan pada 19 Mei, dan di tingkatan pusat ditetapkan pada 21 Mei oleh KPU RI,” jelasnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: