Kuwu Panyosogan Dilaporkan ke Kejaksaan
LURAGUNG - Kuwu Panyosogan, Kecamatan Luragung, Jupriadi, yang baru menjabat sekitar tiga tahun dilaporkan ke kejaksaan oleh sekdes dan mantan perangkat desanya dengan dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi. Kedua pelapor tersebut yakni Maulana SAP (50) yang menjabat sebagai sekdes, dan mantan Kaur Keuangan Desa Panyosogan, Rukesih (45). Pengaduan tersebut diterima Kasi Intel Kejari Kuningan. Dalam laporannya ke kejaksaan, Maulana dan Rukesih memapaparkan, di tahun 2012, desanya menerima bantuan alokasi dana desa (ADD) sebesar 41.442.000. Dana ADD tersebut diterima langsung kepala desa. Dari anggaran tersebut diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur berupa pengecatan balai desa sebesar Rp1.483.500. Kemudian pembuatan drainase atau solokan senilai Rp23.100.000, ditambah uang dari pos retribusi/bagi hasil pajak daerah sebesar Rp2 juta. Namun kenyatannya meski anggarannya sudah dialokasikan, pengecatan Balai Desa Panyosogan tidak dilakukan, dan pembangunan drainase juga diduga di-mark-up. “Yang sebenarnya anggaran untuk pengecatan dan pembangunan drainase jika dilakukan secara benar, maka anggaran yang tersisa tidak sebesar Rp16.519.250. Padahal sebenarnya sisa anggaran tersebut seharusnya Rp26.638.500. Dengan demikian terdapat kerugian desa sebesar Rp10.119.250. Atas kejadian ini kami menduga ada upaya memperkaya diri sendiri yang dilakukan terlapor (kepala desa, red),” tegas Maulana. Anehnya lagi, sambung Maulana, sisa anggaran Rp16.519.250 diminta kepala desa dari bendahara desa tanpa dilampiri surat tanda terima. Seharusnya, sekecil apa pun penerimaan dan pengeluaran harus ada tanda terimanya. “Ini kepala desa sama sekali tidak mau membuat tanda terima. Pengambilan uang dari bendahara desa disaksikan aparat desa lainnya. Kejadiannya tanggal 17 Desember 2012. Saat itu ada Pak Trisko Herdian, Jaenudin Hidayat, Ini, Sarip Saepudin, Oni Hasani, Iing Ikhsanudin dan saya sendiri yang menyaksikannya,” papar Maulana diamini Rukesih kepada Radar, kemarin. Maulana menambahkan, dalam ADD tahun 2013 terdapat anggaran untuk biaya pengurukan atau pemadatan jalan yang terletak di sebelah timur Desa Panyosogan (Dusun III). Berdasarkan informasi yang diperolehnya, anggaran untuk pengurukan tersebut sebesar Rp8 juta yang kemudian dibelanjakan 20 dump truck. Diperkirakan harga satu dump truck tersebut hanya Rp150 ribu, sehingga totalnya Rp3 juta. Artinya, ada potensi kerugian keuangan sebesar Rp5 juta. Selain anggaran pengurukan, kata Maulana, juga terdapat alokasi pengadaan dan pemeliharaan ATK, pemeliharaan kendaraan dinas, dan perjalanan dinas yang diduga ada unsur memperkaya diri sendiri. “Menurut aturan, untuk pengeluaran pos perjalanan dinas kepala desa harus ditandatangani oleh sekretaris desa. Tapi saya selaku sekdes sama sekali tidak pernah menandatangani surat perjalanan dinas. Entah bagaiamana caranya kades bisa mendapatkan surat perjalanan dinas yang laporannya juga diperiksa oleh Inspektorat, sementara saya tidak merasa menandatangani,” sebut dia. Oleh karena itu, Maulana dan Rukesih meminta Kejaksaan Negeri Kuningan untuk segera melakukan tindak penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kades Panyosogan. “Saya terpaksa melaporkan Kades karena sudah tidak tahan dengan perilakunya. Dan selama ini jika Inspektorat melakukan pemeriksaan keuangan ke desa, tidak pernah ada teguran ke kades. Padahal pada praktiknya, kades melakukan kesalahan,” tukasnya. Sementara Rukesih mempertanyakan pemecatan dirinya dari jabatan Kaur Keuangan Desa Panyosogan. Semula dirinya mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan bendahara anggaran, bukan dari posisi Kaur Keuangan. “Eh Pak Kades mengeluarkan surat pemecatan saya dari jabatan Kaur Keuangan. Ini sangat tidak masuk akal, karena saya tidak melakukan kesalahan. Saya hanya mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan bendahara anggaran. Itu saja,” ucapnya. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: