Syarat Bebas Utang Capres Disorot
JAKARTA - Sejumlah syarat menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang dimuat di Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 masih menimbulkan perdebatan. Misalnya, yang berkaitan dengan utang capres atau cawapres, baik secara perseorangan maupun badan hukum. Aturan tentang utang capres/cawapres itu merupakan poin huruf g atau ketujuh di antara 17 persyaratan yang diwajibkan. Bunyi lengkapnya, \"Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara\". Atas hal itu, komisioner KPU Hadar Nafis Gumay hanya menyatakan bahwa pihaknya akan mengacu kepada surat keterangan yang dikeluarkan institusi berwenang saat memastikan capres/cawapres terkena atau tidak klausul tersebut. \"Harus ada surat dari peradilan niaga untuk memastikan dia tidak pernah merugikan negara, berutang, dan sebagainya,\" ujar Hadar di Jakarta, kemarin (15/5). Doktor ekonomi IAIN Solo R. Lukman Fauroni mengingatkan, pasal tersebut potensial menjadi kampanye hitam bagi salah satu atau dua calon. Terutama, capres/cawapres yang memiliki latar belakang bisnis. Menurut dia, untuk pemilihan presiden mendatang, yang lebih penting dikedepankan itu menyangkut dunia, bukan soal utang. \"Yang lebih penting adalah prinsip jati diri untuk kemandirian bangsa, bukan hobi menjual aset bangsa, atau yang lain,\" ujar Lukman. Dia melanjutkan, kesehatan suatu perusahaan tidak dinilai dari besarnya utang yang dimiliki, tetapi dari produktivitas perusahaan tersebut. Utang yang digunakan untuk usaha justru dapat dijadikan indikator pertumbuhan ekonomi. \"Pada prinsipnya, utang merupakan indikator yang cukup penting untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi yang dapat menciptakan maslahah (manfaat) bersama,\" imbuhnya. Dia menambahkan, bank sebagai pemberi pinjaman tentu memiliki penilaian yang khusus terhadap dunia usaha. Semakin besar pinjaman yang diberikan sebuah bank untuk pengembangan usaha, lanjut dia, justru bisa diartikan bahwa perusahaan tersebut semakin dipercaya. \"Ingat, pinjaman besar yang digunakan untuk usaha dapat memutar uang dalam jumlah besar pula karena produksi dan konsumsi akan meningkat. Hampir di semua negara maju pengusahanya memiliki utang untuk mengembangkan usaha. Jadi, ini bukan masalah, ini sudah lumrah,\" bebernya. Sejumlah informasi utang capres maupun cawapres belakangan beredar lewat sejumlah media sosial. Di antara yang paling banyak diungkap adalah dugaan daftar utang Aburizal Bakrie (Ical) dan Prabowo Subianto. Pengamat ekonomi Anton Bawono juga menyatakan, bahwa utang seseorang yang digunakan untuk investasi atau bisnis malah akan menguntungkan makroekonomi. Pebisnis yang menggunakan dana utang untuk dialokasikan kepada investasi industri tertentu, apalagi padat karya, akan menguntungkan banyak pihak. Karena itu, dia termasuk yang belum memahami landasan pemikiran terkait dengan aturan utang capres/cawapres. \"Dari perspektif usaha, daya beli masyarakat malah akan meningkat. Ini juga akan bisa menggairahkan investasi yang lain,\" imbuhnya. (dyn/c4/fat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: