Carsad Terdakwa Kasus Money Politics

Carsad Terdakwa Kasus Money Politics

KUNINGAN- Unik dan menarik. Itulah yang terjadi dalam kasus dugaan money politics yang terjadi di dapil 4. Uniknya, dua caleg yang disangka melakukan perbuatan tersebut, YS dan RN ternyata masih satu caleg dan maju sebagai caleg DPRD Kabupaten Kuningan dari dapil yang sama. YS dan RN sudah dimintai keterangan di Polres Kuningan beberapa waktu lalu. Termasuk juga terlapor, Carsad, warga Citenjo, Kecamatan Cibingbin, sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian. Bahkan status Carsad yang sebelumnya saksi terlapor, kini sudah menjadi terdakwa untuk dua berkas dugaan money politics di dapil 4. Pihak penyidik sendiri sudah menyatakan, jika berkas dugaan money politics di dapil tersebut sudah dinyatakan P21. Artinya, kasus itu akan segera dilimpahkan dari kejaksaan ke pengadilan. Hakim yang akan menyidangkan kasus ini sesuai UU Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pemilu adalah hakim khusus dan memiliki waktu terbatas dalam proses persidangan. Dalam undang-undang disebutkan, persidangan pidana pemilu maksimal tujuh hari setelah sidang pertama dilakukan. Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Real Mahendra menyatakan, berkas dugaan money politics dengan terdakwa Carsad sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. “Sudah dinyatakan P21 alias lengkap. Dan berkas itu sudah di kejaksaan. Nanti pihak kejaksaan yang melimpahkannya ke pengadilan. Soal kapan waktu sidangnya, silakan tanya ke kejaksaan,” terang perwira lulusan Akpol tersebut. Informasi yang diperoleh Radar, rencananya Carsad bakal menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Kuningan, Senin (19/5). Penasihat hukum Carsad, Hamid SH MH membenarkan perubahan status kliennya dari tersangka menjadi terdakwa. Bahkan, Carsad akan menjalani sidang pertamanya hari Senin mendatang. Menurut Hamid, sidang yang mendudukkan kliennya sebagai terdakwa sangat menarik. Sebab bisa dikatakan satu-satunya kasus dugaan money politics pileg atau pidana pemilu di Jawa Barat yang sampai tahap persidangan. “Betul, status klien saya sekarang sudah mengalami perubahan seiring dengan pelimpahan berkas dari kejaksaan ke pengadilan. Saya juga sudah menerima pemberitahuan jika Carsad akan menjalani persidangan pertama hari Senin. Sebagai warga yang taat hukum, saya dan klien akan mengikuti proses persidangan sesuai aturan yang berlaku. Saya sudah mempersiapkan diri untuk membela terdakwa di persidangan nanti,” papar Hamid melalui sambungan telepon, kemarin (15/5). Ditanya soal peluang kliennya untuk bebas dari jerat hukum majelis hakim, Hamid optimistis jika hakim yang menyidangkan kasus ini akan bertindak objektif. “Soal peluang klien saya untuk bebas cukup terbuka. Dalam persidangan nanti akan ada fakta-fakta hukum yang terungkap. Sebagai penasihat hukum terdakwa, saya meminta majelis hakim untuk melihat peristiwa yang sebenarnya berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan. Bisa saja nantinya klien saya divonis hukuman percobaan, atau bahkan divonis bebas. Mari kita lihat hasil akhirnya di persidangan nanti. Wartawan boleh kok meliput persidangan kasus ini,” jawab Hamid kepada Radar. Sementara berdasarkan pengecekan Radar di berkas pleno penghitungan surat suara KPU Kabupaten Kuningan, caleg RN tidak memperoleh satu suara pun di Desa Citenjo, Kecamatan Cibingbin. Padahal di tempat itu Carsad yang kini ditetapkan sebagai terdakwa, tinggal. Untuk Kecamatan Cibingbin sendiri, RN hanya memperoleh 17 suara. Kabar lain yang diterima Radar, sepuluh hari yang lalu, ibu kandung RN meninggal dunia, dan tiga hari lalu, ayah kandungnya yang wafat. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: