Mantan Pejabat Kuasai Mobdin

Mantan Pejabat Kuasai Mobdin

INDRAMAYU – Sejumlah mantan pejabat di lingkungan pemkab Indramayu hingga saat ini masih menggunakan mobil dinas (mobdin). Tak heran hal itu banyak mendapat sorotan dari masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Sekda Indramayu H Ahmad Bahtiar SH mengakui kalau sejumlah mantan pejabat memang masih menggunakan mobil dinas. “Memang ada sejumlah mobdin yang masih dipakai mantan pejabat. Namun pada praktiknya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk organisasi atau lembaga yang masih terkait dengan kegiatan pemerintahan,” terang Bahtiar, saat ditemui Radar usai menghadiri pelantikan Rektor Unwir, Jumat (16/5). Terkait hal tersebut, kata Bahtiar, pemerintah Kabupaten Indramayu akan memperketat syarat dalam pemberian izin pinjam pakai mobil dinas (mobdin) yang hingga kini masih dipakai oleh mantan pejabat yang telah pensiun. Syarat yang lebih ketat tersebut dilakukan agar penggunakan mobdin bisa sesuai dengan kebutuhan. Bahtiar mengatakan, sistem pinjam pakai mobdin tersebut juga dibolehkan dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, selama tidak ada masalah, sistem pinjam pakai bisa dilakukan dengan persyaratan yang telah ditentukan. Sekda juga mengaku hingga kini belum mendapatkan data resmi dari Dinas Keuangan Daerah terkait jumlah serta nama pengguna mobdin yang masih dipakai mantan pejabat. Kepala Bidang Akuntansi dan Aset Dinas Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu, Wita Suwita mengatakan, untuk menarik mobdin dari tangan para mantan pejabat, dibutuhkan paying hokum yang lebih rinci. Pasalnya, Perda Nomor 14 Tahun 2008 tentang pengelolaan barang milik daerah yang mengadopsi PP Nomor 6 Tahun 2006 itu kurang jelas dan rinci. Menurutnya, Pemkab saat ini tengah mengajukan revisi Perda Nomor 14/2008 ke DPRD Kabupaten Indramayu. “Dengan perda yang baru, diharapkan mobil dinas bisa ditarik secepatnya,” ujar Wita. Sementara itu, Direktur Institute Transformasi Sosial (Intras) Agus Somad ST mengungkapkan, Pemkab Indramayu harus lebih tegas dalam penggunaan mobil dinas. Pasalnya, kebutuhan mobdin untuk keperluan pemerintahan juga cukup tinggi. “Daripada dipakai oleh mantan pejabat, lebih baik digunakan untuk dinas atau instansi yang membutuhkan mobilitas tinggi seperti menunjang penagihan pajak dan potensi pendapatan asli daerah,” tutur Agus. Pemkab Indramayu juga harus lebih tegas soal aturan terutama soal pemakaian mobdin oleh mantan pejabat. Diharapkan bagi pejabat yang pensiun, secara otomatis bisa langsung menyerahkan mobdin kepada pemkab. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: