Carsad Dituntut Tiga Bulan Penjara
**Penasihat Hukum Akui Terdakwa Bersalah Lakukan Money Politics KUNINGAN - Sidang lanjutan kasus dugaan money politics dengan terdakwa Carsad (48), memasuki tahap tuntutan dan pembelaan. Dalam sidang yang digelar secara maraton di aula lantai dua Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, kemarin (20/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahminul Amri SH menuntut terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara, subsider 10 hari dan denda Rp500 ribu. Jaksa juga meminta agar begitu vonis dijatuhkan majelis hakim, terdakwa langsung ditahan. Tuntutan yang diajukan jaksa sendiri untuk berkas pertama yang menyerat nama caleg DPRD Kabupaten Kuningan dari dapil 4 asal Gerindra, Yayat Sudrajat. Seperti pada sidang pertama, sidang tuntutan terhadap Carsad kali ini pun digelar dua kali secara maraton. Tuntutan yang pertama untuk berkas perkara money politics yang menyeret nama caleg Gerindra di dapil 4 nomor urut 1, Yayat Sudrajat SE disampaikan JPU Fahminul Amri SH. Dan yang kedua untuk berkas perkara yang menyeret caleg Gerindra nomor urut 4 bernama Rien Farahdiana disampaikan Jaksa Yessy SN SH. Dalam tuntutan, jaksa menegaskan, perbuatan Carsad telah terbukti dan meyakinkan melanggar Pasal 301 Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. Terdakwa telah melakukan bagi-bagi amplop berisi uang kepada masyarakat di daerah Luragung sambil menyampaikan ajakan dukungan untuk salah satu caleg sehari sebelum pencoblosan. Atas perbuatannya tersebut, jaksa menuntut hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 ribu subsider penjara 10 hari. Menurut jaksa, berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan bagi-bagi amplop berisi uang Rp20 ribu sambil menyampaikan ajakan untuk dukungan caleg Yayat Sudrajat. Hal tersebut diakui dan dibenarkan terdakwa. “Selain itu terungkap pula, total amplop yang dibagikan terdakwa sebanyak 50 amplop yang dia dapat saat bersilaturahmi di rumah Yayat Sudrajat dan diberi upah Rp200.000,\" beber jaksa Fahminul Amri. Jaksa mengungkapkan, tuntutan tiga bulan penjara tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan yang memberatkan. Seperti perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dan pertimbangan yang meringankan seperti perilaku terdakwa yang sopan selama menjalani persidangan dan tidak berbelit-belit saat memberi keterangan serta perbuatan tersebut dilakukannya semata-mata hanya untuk mendapatkan upah. Hal serupa juga disampaikan JPU, Yessy. Pada sidang tuntutan berkas kedua JPU menyampaikan tuntutan yang sama terhadap terdakwa Carsad, yaitu tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp500.000 subsider penjara 10 hari. “Atas perbuatannya, terdakwa kami tuntut tiga bulan penjara, subsider 10 hari dan denda Rp500 ribu. Dan membayar biaya perkara sidang sebesar Rp1.000,” tuntut jaksa. Sementara penasihat hukum terdakwa, Hamid SH MH dalam pledoinya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya terhadap Carsad. Sebab terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit ketika memberikan keterangan di persidangan, berlaku sopan, mempunyai tanggungan memberikan nafkah kepada anak dan istrinya, dan terdakwa sebagai kepala rumah tangga mempunyai kewajiban mendidik anak-anaknya. “Karena itu, saya memohon majelis hakim untuk memberikan putusan seringan-ringannya kepada terdakwa,” pinta dia. Hamid menilai, kliennya tersebut hanya sebagai tumbal sehingga berharap dalam penyelesaian kasus ini mengikutsertakan pula pemberi uang sekaligus penerimanya. \"Dalam tindak pidana politik uang dipastikan melibatkan banyak orang, mulai dari pihak yang menyerahkan dan menyuruh membagikan uang serta orang yang menerima uang tersebut. Oleh karena itu, tidak adil dalam perkara ini hanya klien kami yang dijadikan terdakwa dan terkesan klien kami hanya dijadikan tumbal,\" ujar Hamid. Setelah meneliti dan mempelajari surat dakwaan jaksa penuntut umum yang disampaikan pada persidangan, 19 Mei 2014, sambung Hamid, tuntutan jaksa sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang diungkap di persidangan. Dan telah memenuhi batas minimum teori pembuktian sebagaiamana diatur dalam Pasal 183 KUHAP. “Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana politik uang sebagaiamana diatur dan diancam dalam Pasal 301 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD,” tegas Hamid dalam pembelaannya setebal 13 halaman. Berbeda dengan hari pertama, jumlah pengunjung sidang berkurang drastic, bahkan nyaris melompong. Jika hari pertama ruang sidang disesaki massa, kemarin (20/5), bangku-bangku di ruang persidangan diisi aparat keamanan. Agar proses persidangan berjalan lancar dan tanpa hambatan, Polres Kuningan tetap menerjunkan personelnya di gedung pengadilan. Kapolres AKBP Harry Kurniawan SIK melalui Kabag Ops Kompol H Taufik Asrori menegaskan, kepolisian memiliki tugas menjaga keamanan. “Diminta atau tidak diminta, tugas kepolisian adalah menjaga keamanan termasuk dalam persidangan ini,” tandas perwira murah senyum tersebut. Mendengar tuntutan jaksa dan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Zeni Zaenal Mutaqin SH MH didampingi M Fauzan SH dan Ikbal M SH meminta waktu untuk merundingkan vonis hukumannya. Sidang putusan perkara pidana pemilu tersebut disepakati akan digelar Kamis (22/5) pukul 10.00 WIB. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: