Rapat Komisi C Tertutup

Rapat Komisi C Tertutup

Kesimpulan untuk Enam Perusahaan yang Dikaji Tak Jelas KUNINGAN – Setelah terjun ke lapangan, Komisi C DPRD Kuningan menindaklanjutinya dengan rapat kordinasi (Rakor) bersama eksekutif, Selasa (27/7). Sayangnya, rapat yang diselenggarakan di ruang Banmus tersebut berlangsung secara tertutup. Tidak heran jika ketertutupan tersebut mengundang pertanyaan dari sejumlah pihak. Hadir dalam rapat itu Kepala Dinas Binamarga Drs Kukuh T Malik MM, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (DTRCK), Drs H Lili Suherli MSi dan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (DSDAP) yang diwakili kabidnya. Usai rapat, Ketua Komisi C Rana Suparman S.Sos menjelaskan bahwa itu merupakan rapat lanjutan terkait evaluasi APBD 2010. Yang dibahas diantaranya mencakup evaluasi perencanaan, tender dan pelaksanaan kegiatan oleh pihak ketiga. ”Komisi telah melakukan kunjungan lapangan serta dipandang perlu harus ada dinamisasi antara program kebijakan dengan misi visi daerah,” kata Rana kepada Radar, kemarin. Dicontohkannya, situ harus mengandung nilai estetika sehingga bisa menarik minat, minimal wisatawan lokal. Begitu juga dengan jalan, pembangunannya harus mengandung nilai estetika sehingga memberikan kenyamanan kepada para pengguna jalan. ”Juga bangunan-bangunan yang mengandung nilai historis kedaerahan. Dan semua itu bermuara pada perencanaan daerah,” ucapnya. Pada akhirnya, Komisi C berkesimpulan yang mencakup tiga poin. Di antaranya koordinasi dalam mewujudkan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi sehingga dapat membuat progres report bagi pihak ketiga dan membuka peluang masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. ”Kedua, menekankan kedisiplinan pengawas melalui evaluasi berkala untuk kedisiplinan rekanan dalam membangun kualitas. Dan kesimpulan yang ketiga yakni berpegang teguh pada koridor Kepres dalam pelaksanaan tender,” paparnya. Rana mengatakan, berdasarkan hasil rakor itu, pihak eksekutif siap menegur dan menindaklanjuti sampai ke tingkat sanksi pada pengusaha yang tidak menganut pada prinsip yang ia sebutkan tadi. Eksekutif juga telah memberikan kewenangan pada pengawas untuk menindak pengusaha yang bandel. Bagaimana dengan enam perusahaan yang disebutkan sedang dikaji? Rana mengatakan ada beberapa hal yang dianggap kurang maksimal olehnya menyangkut hasil pekerjaan keenam perusahaan tersebut. Eksekutif juga telah memberikan penjelasan mengenai hal itu. ”Untuk masalah itu, karena ada spek tambahan yang bersifat kondisioning. Seperti ketika membangun jalan ada tiang listrik yang perlu dipindahkan. Oleh pengusaha tiang listrik tersebut dipindahkan dengan biaya sendiri. Tapi berdampak kepada kekurangmaksimalan dalam pekerjaan membangun jalan. Pihak dinas sudah menjelaskan hal itu dan kami bisa mentolerirnya,” pungkasnya. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: