Banyak Senpi Tak Terawat

Banyak Senpi Tak Terawat

MAJALENGKA – Kapolres Majalengka, AKBP Lena Suhayati SIK Rabu siang (15/6), melakukan pemeriksaan kelayakan terhadap puluhan anggota polisi yang memegang senjata api (senpi). Dalam pemeriksaan kali ini, didapati sejumlah pucuk senjata beraneka jenis yang kondisinya kurang terawat seperti kotor dan berdebu, serta ditemukan surat izin pemegang senjata yang kedaluwarsa atau habis masa berlakunya. Menanggapi hal itu, Lena mengakui bahwa temuan ini merupakan salahsatu kelalaian anggotanya dalam merawat senpi. “Kami menemukan senpi yang masih belum terawat dengan baik seperti banyaknya debu dan kotor,” kata dia. Untuk itu, pihaknya minta kepada anggota agar tetap merawat secara baik. Terkait masih banyaknya senjata milik anggota yang tak layak pakai, pihaknya sudah berupaya mengajukan penggatian. Menurutnya, perawatan senjata sebenarnya telah menjadi kewajiban setiap pemegangnya. “Di pendidikan Polri, merawat senjata telah diwajibkan bagi semua kadet. Untuk memastikan senjata berfungsi dengan baik saat hendak digunakan,” ujarnya. Karena itu, kepada anggotanya yang kurang disiplin dalam merawat senjata, Lena langsung memberi teguran. Termasuk kepada anggota yang surat izin pemegang senjatanya telah kedaluwarsa, seraya memerintahkan untuk segera diperbaharui izinnya. Dikatakan, pemeriksaan senpi dilakukan untuk mengecek kondisi dan keberadaan senjata api milik anggota Polres. “Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban anggota yang memegang senjata api. Sehingga kami bisa mengecek keberadaannya, apakah masih dipegang atau tidak,” terangnya. Jumlah senpi yang dimiliki anggota Polres yang menjalani pemeriksaan kali ini berjumlah 427 pucuk senjata. Terdiri dari jenis SS, revolver, dan laras panjang serbu. Selain kondisi senpi, jumlah amunisi yang dipegang masing-masing anggota juga diperiksa kuantitasnya, dengan tujuan meminimalisasi kemungkinan penyalahgunaan. Pemeriksaan terhadap kepemilikan senjata api anggota Polres juga terkait posedur tetap (protap) baru yang dikeluarkan kapolri dalam prosedur dan standar penggunaan senpi bagi anggota Polri. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: