Satnarkoba Sita 0,5 Kilogram Ganja

Satnarkoba Sita 0,5 Kilogram Ganja

INDRAMAYU - Ganja seberat 0,5 kilogram berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Indramayu. Daun haram itu disita dari tangan Rus (34), warga Desa Panjalin Lor Kecamatan Sumbermulya Kabupaten Majalengka. Tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Indramayu. Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kasat Narkoba AKP Carim B Merta mengatakan, barang bukti yang berhasil disita berupa ganja kering seberat setengah kilogram yang telah siap untuk diedarkan. “Atas kepemilikan ganja tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Carim, Senin (2/6). Tersangka merupakan target lama kepolisian, lantaran aksinya kerap mengedarkan ganja di wilayah Kabupaten Indramayu. Tersangka berhasil diringkus saat hendak melakukan transaksi dan menunggu pemesan. Saat diamankan, tersangka berada di sebuah warung yang terletak di Desa Tunggulpayung Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu. Petugas kepolisian dari Satnarkoba yang melakukan penggerebekan, berhasil menemukan ganja dari balik pakaian yang dikenakan tersangka. Ganja tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus kertas koran saat dilakukan penggeledahan badan. Barang tersebut diakui tersangka diperoleh dari seseorang yang berada di Jakarta. Keberhasilan mengamankan tersangka, bermula dari pengaduan yang diterima petugas kepolisian. Satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan Rus memang kerap mengirim ganja ke Kota Mangga. Dari pengintaian yang dilakukan, Rus berhasil diringkus. Bersama barang bukti yang ditemukan polisi, tersangka lalu digelandang ke Mapolres Indramayu tanpa perlawanan. Selain melakukan pemeriksaan terhadap Rus, polisi juga terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi lain untuk pengembangan kasus. “Kasus ini akan kita kembangkan hingga membongkar jaringan peredarannya. Tersangka juga masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasusnya itu,” pungkasnya. (cip) FOTO: CIPYADI/RADAR INDRAMAYU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: