Operasi Pasar Tunggu SK Bupati

Operasi Pasar Tunggu SK Bupati

**Tim Gabungan Bakal Pantau Produk Mamin Kemasan MAJALENGKA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KUKM Kabupaten Majalengka mengaku hingga minggu pertama Juni ini belum bisa menggelar pengawasan harga di sejumlah pasar tradisional. Kepala Disperindag KUKM H Udin Abidin SH MM melalui Kepala Bidang Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Drs Duddy Darajat mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima draf surat keputusan (SK) bupati Majalengka terkait pengawasan di empat pasar pemda yakni Pasar Kadipaten, Sumberjaya, Cigasong dan Pasar Talaga. “Kita tidak serta langsung melakukan pemantauan harga ke sejumlah pasar. Karena itu harus ada SK dari bupati,” jelasnya, kemarin (5/6). Menurutnya, kegiatan pengawasan harga di sejumlah pasar ini sejatinya sudah menjadi agenda rutin menjelang hari-hari besar seperti datangnya bulan suci Ramadan. Razia makanan dan minuman (mamin) kedaluwarsa sebagai bentuk kelayakan pangan masyarakat. Rencananya, kegiatan tersebut akan dilakukan selain di pasar tradisional juga beberapa pasar modern. “Kegiatan ini tentunya dilaksanakan bersama tim gabungan dari Dinas KUKM Perindag, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, Satpol PP, YLBK, dan Polres Majalengka,” imbuhnya. Pihaknya membenarkan jika sudah ada beberapa komoditi yang harganya mengalami kenaikan. Seperti berdasarkan informasi harga barang kebutuhan pokok pada akhir bulan yang lalu tercatat harga daging ayam bertengger pada Rp30.500 per kilogram dari harga sebelumnya mencapai Rp26 ribu sampai Rp28 ribu per kilogram. Tidak hanya itu, kenaikan harga juga terjadi pada telor ayam yang saat ini berada diangka Rp20 ribu per kilogram. “Selain itu, harga komoditas lainnya seperti ikan nila tawar dari sebelumnya hanya Rp22 ribu sekarang sudah mencapai Rp23 ribu. Serta ikan mas tawar juga mengalami kenaikan dari Rp24.500 jadi Rp25.500. Namun pada komoditi sayuran seperti harga tomat yang sebelumnya berada pada Rp10 ribu per kilogram justru turun drastis menjadi Rp6 ribu,” bebernya. Sementara itu, petugas dari dinas kesehatan Drs Rian Patriana menambahkan, razia mamin kedaluwarsa tersebut selain terkonsentrasi dengan label expired pada mamin kemasan, pihaknya juga akan memeriksa izin edar yang tidak memiliki surat PIRT (Produk Industri Rumah Tangga), dan kelayakan mamin yang beredar lainnya. “Untuk urusan yang nampak seperti yang tertera pada label, mungkin kita akan terjunkan tim sendiri, tapi jika ditemukan kecurigaan pada warna mamin yang mencolok, sampelnya akan kita bawa dan diuji laboratorium bekerjasama dengan BPOM,” ujar Rian. Menurutnya, dari razia yang dilakukan selama Ramadan, natal, tahun baru, serta momen yang berpotensi menimbulkan lonjakan konsumsi mamin kemasan pada tahun 2013 lalu, selain banyak ditemukan mamin yang sudah lewat tanggal expired, pihaknya juga masih menemukan produk mamin yang tidak memiliki izin edar, izin SP, dan izin PIRT. Pihaknya mengimbau, konsumen bisa lebih teliti dalam memilih mamin yang akan dikonsumsi selama Ramadan. Caranya dengan mengamati kandungan komposisi, serta memilih bentuk makanan tanpa bahan pengawet kimia, serta zat adiktif lainnya yang dilarang dan berbahaya seperti asam borat (boraks), dulsin, formalin dan rodhamin. Terpisah, Sekretaris Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen Indonesia (YLBK) Majalengka, Ibnu Abdurahman mengatakan, masyarakat konsumen memang berhak dilindungi keselamatannya dalam mengkonsumsi mamin karena telah diatur berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen. Dengan adanya kesadaran dari para produsen dengan memproduksi mamin yang layak serta tanpa bahan adiktif berbahaya. “Tugas pemerintah juga diatur dalam UU tersebut, untuk mengawasi produksi mamin yang layak untuk dikonsumsi masyarkat konsumen. Jadi pengawasan atau razia mamin, hendaknya bisa dijadwalkan rutin guna melindungi hak-hak konsumen,” imbuhnya. (ono) Caption : FOTO: ONO CAHYONO/RADAR MAJALENGKA TERUS MELONJAK. Harga telur ayam di pasar tradisional Panjalin tembus Rp19 ribu per kilogram dan di pasar lainnya ada yang mencapai Rp20.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: