Unit PPA Polres Indramayu Gagalkan Trafficking
INDRAMAYU - Rencana E alias Ratna (14), warga Desa Kedokangabus Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu, dan N (25) warga Desa Kebondanas Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang untuk cepat bekerja sepertinya harus ditunda. Keduanya kini menjalani pemeriksaan di hadapan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu. Polisi berhasil menyelamatkan keduanya dari jerat perdagangan manusia atau trafficking. Selain mengamankan keduanya, polisi juga berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga sebagai pelaku. Keempat pria tersebut yang menawarkan pekerjaan kepada korban untuk dijadikan sebagai pelayan kafe. Namun, ternyata korban malah akan dijadikan sebagai pekerja seks komersial atau PSK di kawasan Sanur, Bali. “Satu dari dua korban tersebut masih di bawah umur. Mereka berhasil diamankan saat hendak melakukan perjalanan menuju tempat tujuan dengan menggunakan mobil Suzuki APV bernomor polisi D 1538 ZK,” terang Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono, melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Perdana Putera didampingi Kanit PPA Aiptu Dwi Hartati, Senin (9/6). Keempat pria yang berhasil diamankan itu antara lain AP (45), warga Mangga Besar Jakarta Barat, EW (36) warga Kelurahan Cengkareng Jakarta Barat, Sum (37) warga Jepara Jawa Tengah, dan Mul (39), warga Mekar Rahayu Kecamatan Marga Asih Kabupaten Bandung. Untuk memikat korbannya, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang agar korbannya mau dipekerjakan sebagai pelayan kafe. “Mulanya korban diberikan uang tunai sejumlah Rp1 juta agar mau dipekerjakan. Uang dalam jumlah tersebut dijanjikan pelaku akan ditambah bila korban bekerja dengan rajin,” jelasnya. Upaya menggagalkan pengiriman korban trafficking itu bermula saat petugas kepolisian yang tengah melakukan patroli rutin menerima pengaduan masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil melacak keberadaan Suzuki APV bernomor polisi D 1538 ZK yang membawa korban bersama pelakunya. Kendaraan roda empat itu berhasil dihentikan saat melintas di jalan raya Haurgeulis Kabupaten Indramayu. Saat diberhentikan petugas, pelaku berdalih bila kendaraan yang dibawanya merupakan rombongan keluarga yang hendak berangkat ke Bandung. Namun pernyataan berbeda dituturkan kedua korban yang mengaku hendak dipekerjakan di Bali. “Atas perbuatan yang telah dilakukan, pelaku akan kita jerat dengan Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perlindungan anak dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” tandasnya. (cip)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: