Desa Manis Lor Masih Tegang

Desa Manis Lor Masih Tegang

KUNINGAN - Surat Perintah (SP) Bupati Kuningan Nomor 4512/2065/Satpol PP tentang penyegelan 8 tempat peribadatan warga Ahmadiyah, Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan batal dilaksanakan. Seluruh pimpinan tinggi daerah harus menelan kekecewaan lebih besar atas ketidakhadiran pihak Ahmadiyah dalam dialognya di gedung DPRD, kemarin malam. Sampai kemarin (27/7), suasana Desa Manis Lor masih tegang. Puluhan aparat kepolisian masih berjaga-jaga di lokasi, terutama di tiga pintu utama masuk kompleks pemukiman Ahmadiyah. Beberapa personil ormas juga tampak ikut berada di sekitar lokasi untuk menjaga segala kemungkinan buruk. ”Kami tetap konsisten, Ahmadiyah harus diluruskan. Itu kewajiban bagi kita sebagai umat Islam,” ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kuningan, KH Hafidin Ahmad, kepada Radar, Selasa (27/7). Sejauh ini, MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa Ahmadiyah sesat. Fatwa tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mengeluarkan rekomendasi penyegelan aset-aset warga Ahmadiyah Nomor 38/MUI.Kab/VII/2010 kepada Bupati. Rekomendasi itu ditandatangani juga oleh para Ormas Islam. Oleh pemerintah daerah, rekomendasi tersebut juga ditindaklanjuti dengan mengeluarkan SP Bupati terkait penyegelan. ”Kemarin, penyegelan memang gagal untuk menghindari bentrok fisik. Tindaklanjutnya untuk berdialog juga gagal karena pihak ahmadiyah tidak hadir,” terang Hafidin. Selanjutnya, sesuai kesepakatan pertemuan seluruh komponen Islam bersama eksekutif dan legislatif tadi malam, pihaknya akan terlebih dulu melakukan konsultasi kepada pemerintah pusat, terutama kementerian penerbit SKB. Seperti Kementrian Agama, Kejaksaan Agung, Mentri Dalam Negeri, bahkan Presiden RI. ”Selama ini, kita memang belum berkonsultasi ke pusat. Maka itu, sekarang berkonsultasi,” ujarnya. Mengenai isu bahwa irmas Islam akan melakukan gerakan sendiri pasca kegagalan penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP, Hafidin tidak mau banyak berkomentar. Tetapi ia menegaskan hal itu bukan tanggungjawab MUI. ”Saya mengimbau umat Islam tetap konsisten soal Ahmadiyah,” pinta dia. Kapolres Kuningan AKBP Hj Yoyoh Indayah, meminta semua pihak untuk menahan diri dan tetap menjaga kondusifitas di Desa Manis Lor. ”Rencananya malam ini, saya akan menarik pasukan dari Manis Lor,” kata Kapolres. Terpisah, Kasatpol PP Indra Purwantoro saat dihubungi mengenai tindaklanjut penyegelan 1 masjid dan 7 musala Ahmadiyah, tidak mau berkomentar. ”Silakan semua tanyakan ke Kabag Humas. Informasinya satu pintu darisana,” ucapnya. Saat dikonfirmasi, Kabag Humas Setda, Yudi Nugraha MPd, mengatakan, belum bisa memberikan keterangan apapun mengenai tindaklanjut pemerintah daerah setelah membatalkan penyegelan tempat ibadah warga Ahmadiyah. Sebab pihaknya bersama Asda Pemerintahan Setda, Kasatpol PP tengah sibuk berkoordinasi dulu dengan semua pihak terkait. ”Saya masih mendampingi Asda 1 dan Kasatpol PP melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait penanganan Ahmadiyah. Atas petunjuk pimpinan, kami tidak dulu mengeluarkan keterangan,” kata Yudi via SMS nya, kepada Radar. Begitu juga dengan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakorpakem) Kuningan, Hj Siti Utari saat mau dikonfirmasi, belum mau memberikan keterangan dengan alasan ada tamu. ”Nanti saja, soalnya sekarang ada tamu,” katanya. Jangan Berbondong-Bondong Dalam rapat kemarin (26/7) malam di ruang sidang utama DPRD memutuskan akan berangkat ke Jakarta untuk menemui tiga menteri dan presiden. Semua komponen bakal diajak mulai dari Pemda, Ormas dan Bakorpakem. Keputusan tersebut memicu reaksi dari beberapa pihak. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD H Acep Purnama SH MH dan dihadiri Bupati H Aang Hamid Suganda SSos serta unsur Muspida tersebut berakhir sekitar pukul 23.00. Hasilnya, dewan mengajak ormas, pemda dan Bakorpakem ke Jakarta guna menemui menteri terkait SKB dan juga presiden. Disana, mereka akan melaporkan hasil penilaian terhadap Ahmadiyah Kuningan. Ajakan tersebut disetujui dan dibentuk tim khusus untuk persiapkan penilaian tersebut. Rupanya kesimpulan rapat mengundang Ketua Barisan Rakyat (Barak) Kuningan, Nana Rusdiana untuk berkomentar. Menurutnya, dalam penyelesaian masalah itu tidak perlu harus berbondong-bondong ke Jakarta. ”Saya sepakat ketika berbicara soal Jemaat Ahmadiyah itu merupakan persoalan bersama yang harus dituntaskan dan diselesaikan. Namun tentu saja dalam penyelesaiannya mesti mempertimbangkan kondusivitas dan stabilitas daerah yang menjadi tanggungjawab bersama,” ujar Nana kepada Radar, kemarin (27/7). Untuk itu pihaknya berpendapat untuk menyelesaikannya tidak perlu berbondong-bondong ke Jakarta. Disamping menelan biaya yang cukup besar, menurutnya langkah seperti itu kurang efektif. Justru setelah membaca kembali SKB tiga menteri, Nana menyebutkan ada satu poin yang menjelaskan kewenangan daerah. Pada poin keenam SKB tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah mendapatkan perintah untuk melakukan langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan keputusan bersama. ”Nah sejauh mana optimalisasi pembinaan dan pengawasannya yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah itu. Sangsinya kan sudah jelas disebutkan jika terdapat pelanggaran SKB. Seperti tindak pidana kurungan sampai pembubaran organisasi,” tegas dia. Dia mengatakan, pemda itu adalah lembaga. Sehingga menurutnya, jika terjadi pelanggaran tinggal melaporkannya saja ke pusat. Tidak perlu berbondong-bondong ke Jakarta secara beramai-ramai. Karena pihaknya berkeyakinan laporan tersebut segera diproses secara hukum oleh pusat. ”Sesuai dengan rekomendasi MUI Kuningan, Jemaat Ahmadiyah Kuningan itu kan melakukan pelanggaran dengan membuka segel tempat ibadah mereka. Nah pelanggaran tersebut tinggal laporkan saja oleh Pemda ke pusat. Dan seharusnya pemda melakukannya sejak dulu karena pelanggaran tersebut dilakukan beberapa tahun yang lalu,” tandasnya. Dari situ Nana menyimpulkan bahwa urusan tersebut merupakan kewajiban Pemda yang dipimpin oleh Bupati H Aang Hamid Suganda SSos. Pemda telah mendapatkan mandat sesuai dengan bunyi poin enam SKB tiga menteri. Ia juga menyebutkan bahwa SKB tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Disitu disebutkan pula tentang sangsi dari pelanggar SKB mulai dari sangsi pidana kurungan 5 tahun sampai pembubaran organisasi jika dilakukan secara kelembagaan. ”Jadi menurut saya sudah jelas yaitu tinggal menunggu keberanian pemda sendiri dalam menindaklanjutinya dengan sikap yang tegas dan jelas,” tandas pria yang sempat berurusan dengan pihak berwajib terkait Ahmadiyah ketika belum duduk di DPRD tersebut. (tat/ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: