Terima Suap Untuk Ijon Proyek Kementerian PDT
JAKARTA - Kasus korupsi dengan modus ijon proyek kembali terjadi di tubuh kementerian. Hal itu yang membuat Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk tertangkap operasi KPK Senin malam (16/6). Perkara ini pun membuka peluang adanya keterlibatan pejabat tinggi di Kementerian PDT. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan Yesaya diduga menerima uang SGD100 ribu. Uang tersebut terdiri dari enam lembar pecahan SGD10 ribu dan 40 lembar pecahan SGD1000. \"Uang suap tersebut diberikan seorang pengusaha berinisial TR (Teddi Renyut) dengan penyerahan dua tahap,\" terang Abraham di Ruang Auditorium KPK, petang kemarin. Penyerahan uang pertama kali dilakukan Jumat (13/6) di Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, sebesar SGD63 ribu. Selanjutnya penyerahan kedua terjadi Senin malam dan dilakukan ditempat yang sama. Pada saat penyerahan kedua itulah Yesaya telah dikuntit penyelidik KPK. Wakil Ketua KPK Bambang Wijojanto mengungkapkan sebelum terjadi penyerahan, Teddi bertemu terlebih dulu dengan Kepala BPBD Biak Numfor Yunus Saflembolon di restoran di Hotel Acacia. Setelah itu Teddi naik ke kamar Yesaya di lantai 7 untuk menyerahkan uang. Setelah menyerahkan uang Teddi keluar dan diantarkan Yesaya. Tak selang berapa lama mereka dicokok penyelidik KPK. Keduanya digiring ke kamar untuk mendapatkan barang bukti uang suap yang ditaruh di dua amplop putih dan ditempatkan di tas warna hitam. Yesaya, Teddi, Yunus dan dua orang supir dan ajudan lantas dibawa ke Gedung KPK. Dibawa pula sebuah mobil Mazda double kabin B-T 50 warna merah tua nopol B 9399 BBC. Setelah melalui pemeriksaan sekitar 20 jam, KPK menetapkan Yesaya dan Teddi sebagai tersangka. Sedangkan dua supir dan ajudannya dilepas. \"Pemberian itu terkait ijon proyek pembangunan tanggul laut yang anggarannya ada di APBN-P di Kementerian PDT,\" jelas Bambang. Atas dasar itulah kemudian KPK melakukan penyegelan sejumlah ruang di Kementerian yang dipimpin oleh Helmy Faishal Zaini itu. Bambang mengungkapkan kemungkinan Teddi ini memang biasa mendapatkan proyek-proyek di Kementerian PDT. Saat ini KPK masih akan terus mendalami keterangan dua tersangka itu terkait keterlibatan pejabat di Kementerian PDT. Abraham juga menegaskan perkara ini tidak menutup kemungkinan menyeret pihak lain. Kalaupun melibatkan pejabat selevel menteri, KPK tidak akan takut menjerat sebagai tersangka. \"Kalau memang ditemukan dua alat bukti yang cukup, kami tidak ada masalah. Bukti selama ini sudah ada kok,\" ujarnya. Bukti yang dimaksud Abraham tak lain Andi Mallarangeng (Menteri Pemuda dan Olahraga dalam perkara Hambalang) serta Suryadharma Ali (Menteri Agama dalam perkara penyelenggaraan haji.) Hingga berita ini diturunkan, penyegelan sejumlah ruangan di Kantor Kementerian PDT masih dilakukan. Ada dua ruangan di lantai dua, dua ruangan di lantai empat, dan satu ruangan di lantai tujuh. Ruangan di lantai empat merupakan ruangan Deputi V dan staf yang membawahi wilayah khusus perbatasan. Sedangkan ruangan di lantai dua, disebut-sebut milik asisten deputi V. Sementara di lantai tujuh diperkirakan merupakan ruangan Menteri PDT Helmy Faishal Zaini. Namun hal tersebut langsung ditampik oleh Helmy. Ia menegaskan bahwa ruangan tersebut milik staf deputi V. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu sendiri mengaku cukup kaget atas penyegelan yang terjadi di kantornya. Ia mengatakan, belum tahu persis masalah yang terjadi sehingga kantornya turut disegel oleh KPK. Informasinya, penyegelan itu bagian dari upaya KPK menggali bantuan yang selama ini dikucurkan untuk Biak Numfor. Dalam keteranganya, Helmy hanya bisa membantah berkali-kali. Termasuk dia mengaku tak mengenal dengan para tersangka yang ditangkap KPK. Dia juga membantah terkait adanya fee. \"Tidak ada fee, tidak ada pelicin dan seterusnya. Ksesuai tupoksi saja,\" jelas Lulusan Sarjana Teknik Universitas Darul Ulum Jombang itu. Perkara ijon proyek juga pernah terungkap di persidangan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Ketika itu diketahui LHI terlibat dalam ijon proyek di Kementerian Pertanian. Sementara, track record Yesaya sendiri tidak begitu baik selama ini. Dalam data yang disampaikan Cendrawasih Pos (Grup Radar Cirebon) selama ini Yesaya dan Yunus diduga terkait kasus korupsi lain di Papua. Di antaranya penyelewengan dana Blog Grand Rp10,2 miliar. Perkara itu terjadi ketika Yesaya masih menjadi Kepala Dinas Pendidikan Supiori. Sementara Yunus pernah bermasalah dengan kasus bantuan sosial untuk sejumlah gereja.(gun/mia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: