Minta Rombel Swasta Dibatasi

Minta Rombel Swasta Dibatasi

BADAN Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Cirebon meminta agar dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dimasukkan ketentuan pembatasan rombongan belajar (rombel) bagi sekolah swasta. Hal ini didasarkan ada beberapa sekolah swasta yang kelebihan siswa dan tetap menampungnya. Kepala BPMS Kota Cirebon Drs Halim Faletehan MM mengatakan tahun 2013 lalu PPDB menjadi bermasalah karena kesalahan pelaksana. Sehingga, banyak sekolah kekurangan siswa. Selain itu, dia meminta dalam Perwali PPDB mengatur pembatasan rombel bagi sekolah swasta. “Kami minta itu dimasukan. Agar sekolah swasta lainnya dapat siswa baru. Saat ini sekolah swasta tertentu menumpuk bahkan kelebihan siswa baru,” terangnya saat sosialisasi PPDB, Kamis (19/6). Dalam Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi acuan Perwali PPDB, disebutkan bahwa wali kota menetapkan PPDB bagi satuan pendidikan. Artinya, kata Halim, didalamnya termasuk pula sekolah negeri dan swasta. Karena itu, BPMPS ingin Perwali mengatur sekolah swasta juga. Pasalnya, sekolah swasta sendiri ada yang melebihi kuota rombel ideal. “Kalau bisa dimasukan dalam Perwali PPDB tahun ini. Kalau tidak bisa dilakukan tahun depan saja,” usulnya. Terlepas dari itu, kata Halim, pelaksanaan PPDB di sekolah negeri menjadi tanggungjawab kepala sekolah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 disebutkan, PPDB dilakukan secara mandiri dalam rapat dewan guru. Untuk itu, BPMPS meminta kepala sekolah negeri untuk tidak takut terhadap tekanan anggota DPRD Kota Cirebon yang sering memaksa untuk menitipkan siswa tertentu. “Disdik harus tegas memberikan sanksi. Kalau ada pelanggaran, kepala sekolah yang diberikan sanksi,” ucapnya. Ketua Umum PPDB tahun 2014 Drs H Tata Kurniasasmita MM mengatakan, keinginan BMPS agar dalam Perwali PPDB membatasi jumlah rombel sekolah swasta, tidak dapat dilakukan. Setidaknya tahun ini usulan tersebut tidak mungkin masuk dalam Perwali. Sebab, aturan PPDB tersebut sudah rampung dan disahkan wali kota. Selain itu, Tata menjelaskan satuan pendidikan yang dimaksud hanya untuk sekolah negeri saja. “Perwali hanya untuk sekolah negeri. Sekolah swasta tidak dapat dimasukan pengaturannya,” jelasnya. Untuk persoalan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap pelaksanaan PPDB dan pihak yang dipersalahkan saat ada persoalan, dengan tegas Tata menyataka bahwa tanggungjawab PPDB tetap ada di pundak para kepala sekolah. Karena menggunakan sistem pendaftaran dan pengumuman secara online, Disdik hanya menjadi koordinator agar pelaksanaan PPDB dapat terkendali dan diawasi. “Kalau pendaftaran dan pengumuman tidak online, pasti kepala sekolah yang memiliki kebijakan penuh. Tapi ini online dan Disdik menjadi hanya koordinator PPDB,” ulasnya. Wujud nyata tanggung jawab pelaksanaan PPDB ada di tangan para kepala sekolah, dibuktikan dengan adanya validasi pendaftaran dari sekolah yang ditandatangani kepala sekolah dan mendapatkan cap basah. “Itu bukti kepala sekolah pihak yang paling bertanggungjawab jika ada persoalan penambahan kuota rombel, misalnya,” tukas Tata. Disdik hanya mengambil alih sistem baku yang telah ditetapkan dalam Perwali PPDB tahun 2014. Tata mengatakan, PPDB merupakan tanggungjawab semua pihak. Baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat luas. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: