Rumah dan Tanah Termasuk Status Quo

Rumah dan Tanah Termasuk Status Quo

*Ada Rencana Pengecoran, TPT Berpotensi Menyalahi Aturan PALIMANAN- Tanah dan bangunan milik 13 warga Desa Pegagan Kecamatan Palimanan, masuk kategori status quo. Pasalnya, sidang gugatan dengan nomer registrasi 10/Pdt.G/2014/PN Sumber, tanggal 21 Februari 2014, masih terus berjala. Kuasa hukum ke 13 korban penggusuran, Agus Prayoga SH menjelaskan, status quo artinya tanah dan bangunan milik 13 kliennya, harus tetap dipertahankan sesuai keadaan sekarang. Tetapi, Tim Pengadaan Tanah (TPT) Tol Cikampek-Palimanan, berencana melakukan pengecoran dalam waktu dekat. \"Segala proses hukum sedang kami tempuh, proses hukum pidana, perdata dan ombudsman. Sidang sedang berjalan. TPT tidak boleh melakukan apapun pada tanah dan bangunan milik warga. Kami akan melakukan perlawanan,” ujar Agus, kepada Radar, Kamis (19/6). Diungkapkannya, sidang yang dilaksanakan, Selasa (17/6) sempat ditunda lantaran pemberitahuan gugatan ke Kementerian Dalam Negeri prosesnya cukup lama. Sebagai tergugat, menteri dalam negeri juga tidak hadir. Akhirnya, sidang ditunda tiga minggu sampai 8 juli 2014. Agus menyatakan, Ketua TPT, Ir Eten Roselli, tidak menghargai proses hukum. Padahal, sebelum warga mendaftarkan gugatan, Eten selalu sesumbar agar persoalan ini diselesaikan di jalur hukum. Ketika warga memenuhi permintaan Eten, justru TPT tak pernah menampakan batang hidungnya setiap kali dilaksanakan sidang. “Klien kami juga sudah lapor ke Polda Jawa Barat. Kami juga sudah menerima respons dari Ombudsman dan membuat laporan ke Ditpropam Polri. Kalau tidak ada halangan, pekan depan kami akan melapor ke KPK terkait dugaan korupsi yang dilakukan ketua TPT dalam pembebasan dan pengadaam tanah,” bebernya. Sementara itu, berdasarkan pantauan Radar di lokasi pengusuran, masyarakat memasang spanduk dan tulisan di rumah yang terkena penggusuran. Mewakili 10 pemilik rumah, Suryani mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk perlawan warga dengan harapan kepala daerah dan supaya presiden ikut mendengar dan merasakannya. \"Ini bentuk kekecewaan dan perlawanan kami. Asal tahu saja, meskipun sudah dibongkar, kami masih bisa bertahan. Sampai kapanpun kami tetap tidak akan mengambil uang yang telah ditetapkan pengadilan,\" tegasnya. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: