Pejabat Satpol PP Terancam Kena Sanksi

Pejabat Satpol PP Terancam Kena Sanksi

SUMBER- Sikap arogan dan ancaman yang dilontarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Drs Abraham Mohammad MSi dan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah H Sisyanto, berujung pada ancaman sanksi kepada keduanya. Sebab, Kamis (19/6), keduanya diduga mengintimidasi dan mengancam awak media yang hendak meminta konfirmasi terkait oknum Satpol PP yang dituding Ketua DPRD, H Mustofa menjadi pembocor informasi inspeksi mendadak galian tipe c. “Keduanya terancam kena sanksi Peraturan Pemerintah 53/2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS),” ujar Anggota Komisi I DPRD, Sutadi MMPd, kepada Radar, Minggu (22/6). Sutadi menyatakan, perilaku kedua pejabat Satpol PP tersebut sungguh tidak pantas dan tidak mencerminkan sikap seorang abdi negara. Keduanya arogan dan tidak dewasa, padahal Satpol PP memiliki kewajiban untuk menegakan peraturan daerah (perda). \"Sikap dan ancaman yang dilontarkan itu akan menjadi bumerang sendiri, tindakan itu tentu membuat mereka berisiko terkena sanksi disiplin,” tandasnya. Sutadi mengungkapkan, Komisi I DPRD tidak akan diam. Dirinya menjamin akan melakukan tindak lanjut bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). Meski di dalam PP 53/2010 semuanya sudah jelas diatur, namun ada mekanisme yang harus ditempuh. “Inspektorat dan BKPPD wajib untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" tegasnya. Sementara itu, Kepala BKPPD H Supadi Priyatna SH MSi, melalui Kepala Sub Bidang Pembinaan Pegawai Sri Darmanto SSos MPPSSp mengatakan, untuk menjatuhkan hukuman mengenai disiplin PNS sesuai PP 53/2010, ada beberapa tahapan yang harus ditempuh. Setiap pelanggaran pasti ada mekanismenya. Apabila yang bersangkutan melanggar, akan dibentuk tim pemeriksaan. Tim yang dientuk akan melibatkan utusan dari kepegawaian, pengawasan dan inspektorat. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: