Menangis Dapat Vonis 5 Tahun
JAKARTA - Vonis itu akhirnya datang juga. Setelah menjalani sidang berbulan-bulan lamanya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin Matheus Samiaji menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Adik Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Choisiyah itu dinyatakan terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, melalui Advokat Susi Tur Andayani dalam sengketa Pilkada di Lebak, Banten. \"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan selama lima tahun, dikurangkan dari masa tahanan,\" kata hakim Matheus saat membacakan amar putusan kemarin (23/6) Selain penjara lima tahun, suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga diganjar denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Menurut hakim, apa yang dilakukan oleh Wawan telah mencederai nilai demokrasi dalam pemilihan kepala daerah. \"Juga, tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi,\" jelasnya. Putusan itu sendiri jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Dalam sidang tuntutan beberapa pekan lalu, jaksa menginginkan agar kolektor sejumlah mobil mewah itu dihukum pidana 10 tahun penjara. Menurut Matheus, ada beberapa hal yang menjadi faktor peringan hukuman Wawan. Di antaranya, yang bersangkutan belum pernah dihukum dan masih memiliki anak kecil. Faktor lain, jika dilihat dari fakta persidangan, peran Wawan dalam perkara suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, lebih ringan dari advokat Susi Tur Andayani. Tetapi, tuntutan Wawan justru lebih tinggi dari Susi. \"Peran Susi justru lebih penting. Susi yang aktif menghubungi Amir Hamzah dan Wawan meminta uang untuk Akil. Maka dari itu kami merasa perlu mempertimbangkan kembali hukuman untuk Wawan,\" kata Matheus. \"Terdakwa juga mesti menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi Alkes Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten serta tindak pidana pencucian uang, yang perkaranya juga akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,\" imbuh Matheus. Majelis hakim menyatakan perbuatan Wawan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Wawan juga terbukti melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua. Sementara itu, Wawan yang ditemui usai persidangan mengaku kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim. \"Saya diminta bantuan karena terpaksa dan dipaksa. Kalau ditanya perasaan tentu ada rasa kecewa karena niatan untuk membantu saja tidak ada,\" katanya. Bahkan, dirinya juga mengaku berada dalam posisi yang dijebak. Karenanya, saat sidang, dia mengatakan akan berunding terlebih dahulu sebelum menjalankan hukuman. \"Saya akan berunding dulu dengan keluarga dan penasihat hukum. Saya minta waktu tujuh hari yang Mulia,\" katanya. Keberatan yang sama juga diutarakan penasihat hukum Wawan, Adnan Buyung Nasution. Pria yang akrab disapa Abang itu mengatakan, seharusnya vonis kliennya lebih rendah dibanding advokat Susi Tur Handayani. Sebab, majelis hakim mengakui bahwa Susi lebih berperan aktif. \"Kalau diakui hakim yang berperan aktif adalah Susi, masa hukumannya sama. Jadi tentu kecewa,\" kata advokat senior itu. Sidang kemarin juga menjadi luapan emosi bagi Wawan dan keluarganya. Usai persidangan, tak hanya Wawan saja yang meneteskan air mata. Beberapa orang tercintanya, seperti kakak perempuan Wawan yang juga wakil bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah ; dan sang istri, Airin tak kuasa menahan tangis. \"Doakan kami kuat. Agar kami sabar menjalankan ini semua, mudah-mudahan Allah kasih yang terbaik tentunya. Allah kasih keselamatan dan perlindungan bagi kita semua,\" kata Airin \"Saya akan dengarkan apa pendapat bapak dan pengacara tentunya, dan saya selaku istri akan mengerti apa yang diputuskan bapak nantinya,\" imbuh Airin berusaha tegar. Di hari yang sama, hakim Tipikor juga menjatuhkan vonis yang sama pula terhadap tersangka suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi lainnya, Susi Tur Andayani. Advokat tersebut dijatuhi hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subside 3 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Goysen Butarbutar menilai Susi terbukti memberikan suap kepada Ketua MK ketika itu, Akil Mochtar sebesar Rp1 milyar terkait sengketa Pilkada Lebak dan Rp500 juta terkait Pilkada Lampung Selatan. Dalam persidangan, hakim memutus perkara Susi dengan pasal yang tidak didakwakan JPU KPK. Bahkan, sidang Susi ini juga diwarnai dissenting opinion atau berbeda pendapat oleh dua dari lima hakim. Hakim menilai Susi tidak terbukti Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan yang disusun jaksa KPK. Pasal ini mengatur tentang hakim yang menerima suap. \"Menyatakan terdakwa Susi Tur Andayani alias Uci tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancan pidana dalam Pasal 12 huruf c,\" ujar Gosyen. Menurut hakim, dakwaan tersebut tidak tepat untuk Susi. Hakim menilai Susi terbukti bersalah menyuap hakim sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hakim juga menilai Susi terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (nji)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: