Sempurnakan Peraturan Baru Penetapan Hasil Pilpres

Sempurnakan Peraturan Baru Penetapan Hasil Pilpres

JAKARTA-Komisi pemilihan umum mengambil langkah antisipasi untuk menghindari UU Pilpres yang multitafsir tentang penetapan pemenang. Tanpa menunggu hasil judicial review pasal 159 ayat 1 UU Pilpres, mereka segera mengubah PKPU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil Pilpres. Komisioner KPU Arief Budiman menjelaskan, Senin lalu pihaknya mengadakan rapat pleno soal UU Pilpres tersebut hingga pukul 02.00. Hasilnya, KPU memutuskan tidak akan menunggu keputusan uji materi UU Pilpres dari MK. “Akan ada perubahan pada PKPU No 21 Tahun 2004 untuk memperjelas atau mempertegas penetapan hasil pilpres,” paparnya. Arief tidak menjelaskan secara detail tentang perubahan yang dilakukan. Menurut dia, perubahan itu ditujukan agar tidak ada penafsiran ganda tentang penetapan hasil pemilihan presiden. “Mungkin semua orang berpikir penafsirannya bisa seperti ini atau seperti itu. Ini yang diselesaikan dengan penjelasan lebih detail,” ujarnya. Sebenarnya KPU sudah berkoordinasi dengan MK tentang jadwal pengambilan keputusan uji materi UU Pilpres. Namun, penyusunan PKPU tetap dilakukan sebagai antisipasi jika jadwal itu meleset. “Informasinya, keputusan KPU akan diambil pada 1 Juli,” jelasnya. Dia menambahkan, perubahan itu tetap sesuai dengan konstitusi. Yakni, jika persyaratan 50 persen plus satu dengan penyebaran suara 20 persen di separo jumlah provinsi tidak terpenuhi pada putaran pertama, dua putaran bisa dilaksanakan. “Tetap sama. Tapi, jika MK memutuskan untuk satu putaran saja, tentu KPU harus mengikutinya,” katanya. Namun, jika akhirnya pilpres dilaksanakan dua putaran karena persyaratan tidak terpenuhi, KPU menyatakan telah siap. Sebab, anggaran Rp7,9 triliun telah disiapkan untuk pilpres dua putaran. “Sejak awal KPU anggarkan semuanya,” ujarnya. (idr/c7/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: