Perantau Bebas Memilih TPS Pilpres

Perantau Bebas Memilih TPS Pilpres

KUNINGAN - Perantau atau pemilih yang tidak bisa menyoblos di tempat pemungutan suara (TPS) asal, tidak perlu khawatir tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres 2014. Mereka dijamin Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai regulasinya, tetap bisa memilih. Komisoner KPU Kuningan Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Asep Z Fauzi, menyadari mobilitas masyarakat Kuningan sangat tinggi. Setiap hari mesti ada warga yang keluar masuk wilayah Kuningan. Bahkan ada juga di antaranya warga luar Kuningan yang tinggal di Kuningan karena alasan tertentu seperti pegawai, pedagang, buruh, dan lain-lain. “Keadaan itu tentu tidak boleh menghambat seseorang untuk menggunakan hak pilihnya,” tegas Asep. Dia mencontohkan, banyaknya mahasiswa luar Kuningan yang tengah menimba ilmu di beberapa kampus kota kuda. Pada tanggal 9 Juli 2014, mereka tentu tidak perlu repot-repot pulang ke daerah asal untuk menggunakan hak pilih. Para mahasiswa perantau tinggal mendatangi PPS asal untuk mengisi formulir model A-5. Tapi sebelumnya pastikan dulu mereka telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Cara lain, mahasiswa tersebut bisa juga langsung datang ke KPU Kuningan paling lambat 10 hari sebelum hari H Pilpres 9 Juli 2014. Berarti paling lambat 29 Juni warga atau mahasiswa pendatang yang akan memilih di Kuningan sudah harus melapor ke PPS atau KPU Kuningan. “Ini untuk lebih memudahkan petugas KPU mencoret nama pemilih di daerah asal dan memasukkan datanya ke tempat pemilih pindah lokasi memilih,” ujar dia. Asep menekankan, saat pemberian formulir A-5 petugas PPS harus benar-benar teliti sebelum mengeluarkan formulir. Termasuk juga di dalamnya memastikan pihak pemohon betul-betul sudah tercatat dalam DPT di desa/kelurahan asal. Sebab bisa jadi ada yang meminta formulir model A-5, tetapi tidak memenuhi pesyaratan pindah memilih sesuai ketentuan perundang-undangan. Ini sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam melaksanakan peraturan. Hak-hak pemilih tersebut, kata Asep, telah tegas diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2014 pasal 8. Peraturan itu menyebutkan bahwa pemilih yang pindah memilih ke TPS lain boleh mendapatkan formulir A-5, karena mengalami keadaan sebagaimana disebutkan dalam ayat 2. Yaitu menjalankan tugas di tempat lain pada hari dan tanggal pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, dan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. “Selain itu juga bisa karena alasan tugas belajar, pindah domisili, dan tertimpa bencana alam,” imbuhnya. Sehingga menurutnya, warga yang sudah memiliki hak pilih tidak perlu khawatir akan kehilangan hak memilih. Mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan cara mengurus surat keterangan pindah memilih. “Surat itu berupa formulir model A-5 PPWP yang diperoleh dari PPS tingkat desakelurahan,” ulasnya. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: