Desak Gelar Musyawarah Desa

Desak Gelar Musyawarah Desa

SUMBERJAYA – Rencana penggusuran SD Negeri I Panjalin Kidul dan tukar guling dengan tanah bengkok Desa Panjalin Kidul, terus menuai kritikan. Tokoh masyarakat setempat, Ir H Hamzah Nasyah menegaskan persoalan ini bukan hanya keputusan sepihak dari kuwu. Tapi, mesti melalui musyawarah desa. “Kami mendesak kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Panjalin Kidul untuk segera menggelar musyawarah desa (musdes),” ujar H Hamzah kepada Radar, kemarin (26/6). Dikatakannya, persoalan tersebut merupakan permasalahan yang berhubungan dengan aset desa tentu harus terlebih dahulu dimusyawarahkan. Karena aset desa itu milik semua, bukan milik pribadi kuwu atau aparaturnya. Minimalnya, tidak sekaligus langsung dalam satu kali pertemuan tetapi perlu menampung keinginan terutama mengakumulasi usulan dari warga Desa Panjalin Kidul. “Alangkah baiknya harus dibicarakan terlebih dahulu. Karena, musyawarah harus diwujudkan terlebih dahulu. Jangan terburu-buru mengadakan rencana seperti itu dengan kondisi masyarakat belum mengetahui. Jujur saya sendiri malah tahu dari berita di Radar Majalengka. Ini jelas masalah yang sangat krusial. Sedangkan yang namanya memindahkan atau merelokasi ratusan siswa itu tidak gampang,” tegasnya. Selain itu, kata Hamzah, pemindahan SD baru ke tanah bengkok juga perlu dibahas melalui musyawarah terlebih ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Pihaknya berkeinginan semua pihak transparan khususnya kepemilikan aset pasar baru tersebut yang nantinya milik siapa? Apakah Pemerintah Daerah (Pemda) Majalengka atau pemdes setempat. Sertifikasinya pun harus sangat jelas. Jangan sampai kalau ini sudah direalisasi dan berdiri, masyarakat Desa Panjalin Kidul hanya menikmati sebagai penonton saja. “Justru statmen dari pak kuwu seharusnya bisa dibalik, 70 persen itu untuk masyarakat Desa Panjalin dan sisanya (30 persen) untuk Pemda Majalengka. Artinya, itu merupakan aset milik hajat hidup orang banyak di antaranya pemanfaatan dana juga harus transparan. Mereka (masyarakat Panjalin) sejatinya sudah mengetahui persoalan ini hanya saja masih berdiam diri,” terangnya. Menurutnya, naif sekali kalau hanya dimanfaatkan oleh kepentingan pribadi. Oleh karena itu persoalan ini jelas dinilai krusial dan harus transparan. “Toh nantinya untuk kemakmuran kita bersama juga kan,” lanjutnya. Terkait penggusuran yang dilakukan secara bersamaan dengan pengadaan gadung SD baru, Hamzah menilai nasib ratusan siswa SD Negeri I Panjalin notabene merupakan warga Desa Panjalin Kidul jangan sampai terkatung-katung. Dia minta buat formulasi yang jelas seperti perlu dibuatkan SD baru terlebih dahulu guna tidak menelantarkan ratusan siswa. Ditegaskannya, setelah SD baru telah rampung dan dipindahkan ke tanah bengkok, kemudian pihaknya mempertanyakan terkait aset pasar milik siapa? “Jangan muncul sertifikat pemda yang bisa membuat bingung masyarakat setempat. Jangan sampai ini menjadi tambah ramai dong. Lima tahun yang lalu pernah terjadi mau disertifikasi pemda secara paksa. Orang-orang tua yang masih menjadi saksi hidup menyatakan bahwa aset pasar tradisional ini milik kita yaitu masyarakat Desa Panjalin Kidul. Selain itu, lanjut bendahara PCNU Majalengka ini, perlu disampaikan SD Negeri I Panjalin Kidul merupakan SD yang tertua setelah SD Negeri Prapatan. Jika Pemda Majalengka tidak menangani secara serius bukan tidak mungkin akan berhadapan dengan masyarakat Desa Panjalin Kidul. “Ya saya berharap jangan sampai terjadi unjuk rasa. perlu diredam dengan musyawarah desa dulu dengan keterbukaan informasi. Musdes juga sebagai langkah awal dirembukan antara masyarakat dengan desa dulu. Jangan serta merta diberek-berek,” ujarnya. Musdes katanya, juga tidak bisa secara langsung ditarget selesai untuk memutuskan dengan rentang waktu yang telah direncanakan penggusuran SD. Tergantung masyarakat menerima keputusan rencana tersebut atau tidak. Perlu melihat situasi dan kondisi kemauan daripada masyarakat itu sendiri. Apabila dinilai sangat kondusif, berarti sudah tidak jadi permasalahan lagi. Lahkah tersebut diapresiasi wali murid Iang Saeful Ikhsan. Menurut dia, ketidaktransparannya informasi kepada masyarakat jelas akan mengundang persoalan yang sangat riskan. Berdasarkan informasi yang berkembang di kalangan masyarakat, sejatinya rencana ini sudah muncul sejak lima tahun ke belakang. Hanya saja, sangat ironis karena masyarakat sama sekali belum mengetahuinya. “Musyawarah itu dinilai sangat penting. Apalagi rencana ini merupakan kegiatan yang tidak bisa dipandang biasa. Perlu secepatnya desa menggelar musdes guna keinginan-keinginan dari masyarakat setempat bisa dijadikan sebagai acuan kontrol sosial bagi pemdes dan Pemda Majalengka,” ucapnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: