Perda Minimarket Segera Diparipurnakan

Perda Minimarket Segera Diparipurnakan

KEJAKSAN- Seolah dipaksakan, Perda Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern (Perda Minimarket) akan diparipurnakan pada bulan Juli 2014. Padahal, Perda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) belum rampung. Kepastian itu disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Perda Minimarket, Dardjat Sudrajat. Abah Ajat mengatakan Perda Minimarket akan diparipurnakan pada tanggal 24 Juli mendatang. Pasalnya, materi perda tersebut sudah rampung. \"Materinya sudah selesai, nanti tanggal 24 Juli diparipurnakan,\" tuturnya. Soal belum rampungnya Perda RDTR, Ajat mengaku setelah melakukan konsultasi, perda minimarket dimungkinkan untuk diparipurnakan. Meski perda RDTR masih belum selesai. Yang terpenting, kata Abah Ajat, Kota Cirebon sudah memiliki perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). \"Kalau menunggu RDTR lama. Bisa sekitar bulan Oktober baru diparipurnakan. Yang terpenting ada perda RTRW. Dan kita sudah punya, sehingga bisa diparipurnakan,\" tuturnya. Sehingga, sambungnya, Perda Minimarket bisa rampung di tangan anggota dewan periode 2009-2014. \"Perda ini sudah lama ingin kami selesaikan, dan semoga saja bisa benar-benar dilaksanakan bulan Juli mendatang,\" tuturnya. Sementara Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Cirebon H Agus Saputra mengatakan Perda Minimarket seharusnya disahkan setelah perda RDTR ditetapkan. Dirinya tidak mau menerima bila Perda Minimarket disahkan, sebelum RDTR ditetapkan. \"Karena sesuai dengan peraturan, perda minimarket itu harus mengacu dengan Perda RDTR. Karena untuk penetapan titik lokasinya kan harus mengacu pada perda RDTR,\" tuturnya. Sehingga dirinya berharap Perda RDTR bisa segera dirampungkan, agar perda minimarket bisa ikut segera dirampungkan. Selain itu, dirinya juga berterimakasih pada anggota DPRD, karena selama ini telah berusaha memperjuangkan aspirasi para pedagang. \"Kalaupun memakan waktu lama, yang terpenting perda minimarket itu sesuai dengan aturan,\" tuturnya. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: