Bawaslu Jatuhkan Sanksi untuk Prabowo

Bawaslu Jatuhkan Sanksi untuk Prabowo

JAKARTA– Hasil kajian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilu, terkait pengiriman surat yang diteken Prabowo Subianto ke sejumlah guru yang berisi permintaan memenangkan pasangan calon presiden nomor urut 1 tersebut pada pemilu presiden 9 Juli mendatang. “Ini merupakan pelanggaran Pasal 41 ayat 1 (Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden,red). Pelanggarannya bukan pidana, tapi pelanggaran administrasi,” ujar anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Senin (30/6). Sebelumnya Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengadukan Prabowo Subianto ke Bawaslu, Kamis (26/6) kemarin. Menurut Sekretaris Jenderal FSGI, Retno Listyarti, Prabowo diduga melakukan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan dalam bentuk penyebaran surat pribadi. Dimana itu dilakukan oleh terlapor untuk meminta dukungan kepada guru-guru SMP, SMA dan SMK di Wilayah DKI Jakarta untuk memenangkannya pada Pilpres 2014. “Atas pengaduan tersebut, kami sudah melakukan pemanggilan terhadap tim kampanye (Prabowo-Hatta), tapi tidak datang. Cuma sudah disampaikan di media massa (diakui surat dikirim tim kampanye Prabowo),” katanya. Bawaslu menyatakan terlapor calon presiden nomor urut 1 atas nama Prabowo Subianto, telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Dan untuk itu Bawaslu akan mengirimkan surat teguran tertulis sebagai sanksi atas pelanggaran dimaksud. (gir/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: