18 Narapidana Bebas

18 Narapidana Bebas

Total Penerima Remisi 148 Orang MAJALENGKA – Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan RI adalah waktu yang paling ditunggu-tunggu oleh para penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas). Betapa tidak, para narapidana (napi) mendapatkan remisi umum atau pengurangan hukuman dari Kementerian Negara Hukum dan HAM (KemenkumHAM) RI. Kemarin (17/8), sebanyak 148 napi di Lapas Kelas IIB Kabupaten Majalengka mendapatkan remisi. Sesuai Surat Keputusan (SK) Kemenkum HAM RI No W 8.207.EK.01.04-2011 tertanggal 17 Agustus 2011 tentang Remisi Umum Narapidana disebutkan, ada dua kategori remisi yakni remisi umum I dan remisi umum II. Di Lapas Kelas IIB Kabupaten Majalengka, jumlah napi yang mendapatkan remisi umum totalnya sebanyak 148 orang dengan klasifikasi 130 napi menerima remisi umum I (pengurangan masa hukuman pidana), serta 18 napi yang diberi remisi umum II (bebas). Penyerahan remisi umum dilangsungkan di halaman Lapas Kelas Majalengka Jl KH Abdul Halim oleh Bupati Majalengka H Sutrisno SE MSi dengan dihadiri Wakil Bupati Dr Karna Sobahi MMPd, Sekda Kabupaten Majalengka Drs Ade Rachmat Ali MSi, jajaran Kejaksaan Negeri Majalengka, dan unsur Muspida. Bupati Sutrisno dalam sambutannya membacakan sambutan dari Menkum HAM Patrialis Akbar mengatakan, peringatan HUT Ke-66 RI bukan hanya menjadi seremonial belaka. Artinya, peringatan Proklamasi Kemerdekaan menjadi motivator terwujudnya cita-cita luhur bangsa.  Terkait pemberian remisi atau pengurangan massa tahanan narapidana, sangat pantas diterima warga binaan. Alasannya, para napi masih bagian warga negara Indonesia (WNI) yang wajib dibina, sehingga mereka adalah tanggung jawab pemerintah untuk diluruskan dan dihargai tentang prestasi, dedikasi, serta kedisiplinannya selama menjalani masa tahanan. ”Hikmah dari kemerdekaan itu adalah bebas berdiri sendiri dan bertanggung jawab mendewasakan diri. Para napi berhak berpikir, berpendapat, dan menyalurkan kemampuannya untuk pembangunan negeri ini,” kata Sutrisno. Pemerintah menilai, para napi di Indonesia secara umum belum sepenuhnya menikmati kesejahteraan hakiki. Belum dapat kemerdekaan hakiki. Maka, sebagai kewajiban bangsa yang beradab, pemerintah perlahan memenuhi hak-hak para napi. Salahsatunya dengan memberikan remisi hukuman yang disesuaikan dengan Undang-undang (UU) No 12/1995 pasal 14 ayat 1 tentang Pemasyarakatan. ”HUT RI adalah momentum khusus menyadarkan warga binaan sekaligus berusaha memberi kesempatan membangun bangsa ini. Ada hal lain yang tercetus bagi para napi, yakni upaya integritas kehidupan masyarakat secara sehat, menghindari dampak buruk penjaraan, serta upaya untuk memperbaiki kualitas diri napi. Sehingga, mereka bisa bermanfaat usai keluar dari lapas,” tegasnya. Pemerintah berharap, proses pengampunan bagi para bapi dapat mengubah pembangunan bangsa ke arah lebih baik. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Lapas Kelas IIB Kabupaten Majalengka, Farhan Hidayat BcIP SSos MSi mengatakan, kriteria napi yang memperoleh remisi di antaranya adalah sudah menjalani pidana minimal enam bulan. Para napi yang mendapat remisi adalah pada kasus narkoba dan pencurian. Ada 18 napi yang mendapatkan remisi II atau bebas langsung. Tapi, satu di antaranya belum bisa bebas karena masih menjalani pidana. Sedangkan napi yang mendapatkan remisi I atau pengurangan masa tahanan variatif. Ada yang dikurangi 1 bulan dan ada juga 3 bulan, sesuai tingkat proses hhukum yang dijalani. Dia menambahkan, proses remisi dilakukan setelah pihaknya mengajukan usulan kepada Kemenkum HAM. ”Nah, setelah diusulkan sebanyak 172 napi, yang disahkan sebanyak 148 napi,” terangnya. Salahsatu napi yang men­dapatkan remisi umum II adalah Dodi Tribowo. Kepada Radar dia mengaku senang. “Mudah-mudahan ini berkah bagi saya,” ujarnya singkat. (mid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: