PP Sudah Keluar, Gaji 13 Cair 17 Juli

PP Sudah Keluar, Gaji 13 Cair 17 Juli

SUMBER- Melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS). Setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Surat Edaran (SE) juklak dan juknis dari Kementerian Keuangan (Kemenku), Pemkab Cirebon siap mencairkan gaji ke-13 pada 17 Juli 2014 mendatang. Bupati Cirebon, Drs H Sunjaya Purwadi Sastra MM MSi mengatakan, anggaran gaji 13 sudah ada dan siap dicairkan. \"Siap dicairkan, cairnya tanggal 17 Juli 2014,\" janji Sunjaya, saat diwawancarai Radar, Kamis (10/7). Kepala Sub Bagian Anggaran Bagian Keuangan Sekretariat Daerah (Setda), Asep Kurnia mengatakan, alokasi gaji ke-13 diberikan kepada 15.554 PNS. Setelah PP 53/2014 tentang gaji bulan PNS keluar, bagian keuangan hanya tinggal mencairkan saja. Menurutnya, gaji ke-13 tahun 2014 untuk 15.554 PNS membutuhkan anggaran Rp62.329.466.300. Gaji ini terdiri dari gaji pokok sekitar Rp49 milliar, tunjangan istri dan anak Rp5 milliar. Sisanya ialah untuk gaji tunjangan jabatan, fungsional dan tunjangan struktural. \"Jumlah PNS aktif di Kabupaten Cirebon ada 15.554 orang, berdasarkan data yang ada untuk gaji bersih PNS ada sekitar Rp63.418.727.663. Sedangkan untuk gaji kotor jumlahnya Rp62.329.466.300,\" tuturnya. Bila bercermin dari tahun-tahun sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 memasuki tahun ajaran baru yakni Juni-Juli. Sementara untuk besaran yang akan dibayarkan itu nanti disesuaikan dengan gaji PNS masing-masing di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi. Menurutnya, gaji ke-13 PNS akan dibayarkan sesuai dengan gaji pokok masing-masing PNS. Tidak berbeda dengan tahun lalu, pembayarannya sesuai dengan golongan kepangkatan dan masa kerja PNS. \"Pembayaran gaji ke-13 ialah sama dengan gaji yang diterima setiap bulannya. Besarannya yang diterimanya tergantung pada pangkat, golongan dan masa kerjanya,\"ungkapnya. Asep menambahkan, pihaknya pada tanggal 3 Juli 1014 lalu telah mengalokasikan kenaikan gaji berkala PNS tahun 2014 sebesar enam persen. \"Untuk kenaikan gaji enam, persen telah kami bayar pada tanggal 3 Juli lalu. Untuk pembayaran kenaikan gaji berkala dari bulan Januari hingga Juni 2014 pembayarannya juga telah kami rapel,\" pungkasnya. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: