Tidak Rekrut CPNS Jalur Umum

Tidak Rekrut CPNS Jalur Umum

MAJALENGKA – Kepala Bidang Informasi Kepegawaian dan Pengadaan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Majalengka Aja Suteja Sulaksana SSos mengungkapkan, tahun ini Kabupaten Majalengka dipastikan tidak ada testing Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur umum. Meski pemerintah pusat mengumumkan rekrutmen CPNS sebanyak puluhan ribu, namun hal tersebut tidak untuk Kabupaten Majalengka. Pasalnya, untuk rekrutmen CPNS tahun ini di wilayah III Cirebon hanya Kabupaten Indramayu yang ada testing CPNS jalur umum. “Sementara di tahun ini berdasarkan web dari kemenpan tidak ada. Karena saat dicek di website hanya Kabupaten Indramayu saja yang bisa merekrut CPNS jalur umum,” jelasnya. Kepala BKD Majalengka Drs H Ahmad Sodikin MM mengatakan, syarat penerimaan CPNS jalur umum bagi setiap daerah kabupaten/kota yakni dilihat dari APBD belanja pegawai harus lebih kecil dari angka 50 persen. Sedangkan di Kabupaten Majalengka belanja pegawai tersebut masih di atas angka 50 persen. Pria yang akrab disapa Diki itu menjelaskan, ketentuan lain yakni jumlah tenaga pegawai tidak tetap (PTT) harus lebih kecil dari tenaga pensiunan. Namun, di Majalengka sendiri dari data yang ada di pihaknya, jumlah rata-rata pegawai pensiun hanya berjumlah 375 setiap tahun. Sedangkan jumlah pegawai tidak tetap (PTT) sebanyak 1.900 orang. Ia mengungkapkan, administrasi verifikasi kelengkapan data sebagai calon pegawai mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Dari proses verifikasi data, diketahui sebanyak 60 orang honorer kategori II (K2) diketahui tidak memenuhi syarat verifikasi proses tahapan berkas CPNS. Dari jumlah 513 orang yang dinyatakan lulus pada pengumuman itu sedikitnya hanya 446 honorer yang memenuhi syarat pemberkasan validasi dokumen. Bahkan, tidak hanya itu dua orang diketahui sama sekali tidak melakukan tahapan proses pemberkasan serta lima orang lainnya menyatakan mengundurkan diri. “Yang dua orang diketahui enggak melakukan proses pemberkasan itu tidak ada alasan. Adapun yang lima orang mengundurkan diri juga sama. Mungkin ada yang sudah bekerja di tempat lain,” katanya. Terkait hal tersebut, tentunya pihaknya tidak mengusulkan berkas validasi yang dinyatakan sudah lulus sesuai dengan dokumen hasil validasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Hasil validasi pemberkasan tersebut juga pada awal Mei lalu sudah disampaikan kepada ratusan honorer K2. Bagi puluhan orang K2 yang tidak memenuhi proses syarat administrasi alhasil tidak bakal mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Pasalnya, akibat hal tersebut dipastikan sebanyak 67 orang honorer K2 tidak akan menjadi PNS di lingkungan sekretariat daerah (Setda) Majalengka. “Bagi 446 orang yang sudah melaksanakan pemberkasan verifikasi juga belum bisa ditentukan lolos begitu saja. Sebab, proses pemberkasan yang dikirimkan juga membutuhkan verifikasi kembali oleh pihak BKN karena pemeriksaan dinilai sangat ketat,” bebernya. Proses pemeriksaan validasi di BKN ini semakin ketat karena untuk mencetak PNS-PNS yang profesional. Bagi peserta yang mengundurkan diri maupun tidak memenuhi persyaratan tersebut mungkin karena tidak bisa melakukan proses pemberkasan. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: