Pengawasan Retribusi Puskesmas Kendor
KUNINGAN - Pengawasan terhadap pengelolaan dana retribusi pasien di sejumlah puskesmas dinilai masih kurang maksimal. Ini seiring munculnya kasus dugaan penggelapan dana retribusi pasien di sejumlah puskesmas. Dari keterangan yang diperoleh Radar, retribusi pasien setelah dana tersebut terkumpul tidak semuanya disetorkan ke Dinas Kesehatan. Tapi sebagian diduga masuk kantong oknum pejabat puskesmas. “Ada pembagian antara kepala puskesmas, kasubag TU dan staf bagian pendaftaran. Untuk kepala sebesar Rp13 juta, kasubag TU Rp10 juta dan staf pendaftaran Rp5 juta,” sebut sumber Radar yang merahasiakan identitasnya baru-baru ini. Sumber ini meminta agar kasus dugaan tersebut jangan dibiarkan. Karena menurutnya, jika menjadi temuan pihak penegak hukum maka yang akan merasakan dampaknya ialah seluruh pegawai puskesmas. Informasi tersebut dibenarkan salah seorang pejabat yang berkaitan dengan bidang kesehatan. Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya itu, kasus dugaan seperti itu sudah menjadi budaya sejak lama. “Itu sudah jadi modus sejak lama. Saya contohkan begini, kalau ada puskesmas menangani 100 pasien, tidak semuanya dilaporkan. Melainkan hanya dilaporkan 80 pasien saja. Ini sekadar contoh saja,” ungkapnya. Praktik seperti itu, menurut dia, terjadi akibat sistem yang digunakan masih manual. Sehingga dalam pengawasannya pun kerap mengalami kecolongan. “Belum lagi soal pembagian dana kapitasi JKN (jaminan kesehatan nasional) BPJS. Hal ini pun mesti diawasi karena khawatir ada praktik-praktik yang diduga melanggar aturan,” ucap dia. Ketika dikonfirmasikan, Kepala Dinkes Kuningan H Raji K Sarji SE MMKes mengaku baru mendengar informasi tersebut. Atas keterangan ini pihaknya berjanji akan menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan.“Kami akan menerjunkan petugas untuk me-recheck. Karena kalau informasi itu benar jelas merugikan puskesmas itu sendiri dan juga dinkes. Karena retribusi dari puskesmas akan dikembalikan ke puskesmas 50 persen dan 50 persennya ke dinkes sesuai dengan perda,” jelasnya. Raji mengakui, sistem yang berlaku sekarang dalam administrasi retribusi masih manual. Namun pihaknya akan menerjunkan petugas untuk memeriksa sampai ke buku register, resep obat dan hal lain yang berkaitan. Ini akan berpengaruh kepada PKP (penilaian kinerja puskesmas) yang rutin dilaksanakan. “Kebetulan besok (hari ini, red) ada rapat dengan para kepala puskesmas di Tirta Sanita. Nanti akan kami klarifikasikan,” terangnya. Terkait dana kapitasi JKN, Raji menjelaskan, itu sudah menjadi kewenangan kepala puskesmas mengacu pada perpres dan peraturan lainnya. Dana tersebut memang dana yang ditunggu-tunggu pegawai puskesmas hasil kerja kerasnya sejak Januari 2014. “Jadi itu kewenangan kepala puskesmas. Meskipun begitu kami tetap memberikan warning untuk hati-hati dan transparan,” pungkas Raji. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: