Dewan Angkat Tangan
KESAMBI- Kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) di sekolah unggulan memang menjadi sengketa yang bisa digugat. Ketidakpuasan atas kebijakan itu membuat Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Cirebon berkeinginan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). BMPS memiliki alasan yang kuat karena penambahan rombel itu telah melanggar peraturan wali kota (perwali). Lalu, bagaimana tanggapan anggota DPRD Kota Cirebon? Salah satu Anggota Komisi C DPRD Kota Cirebon, Iko Pekasa mengatakan gugatan BMPS merupakan suatu hak masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang diduga melanggar peraturan. Komisi C DPRD Kota Cirebon, lanjut dia, belum menentukan sikap mengenai pelaksanaan PPDB tahun 2014. Dengan akan berakhirnya masa kerja saat ini, anggota dewan seolah sudah kehilangan taring untuk mengkritisi kebijakan pemerintah. \"Dengan akan berakhirnya masa kerja kami, dewan tidak punya taring lagi atas carut marutnya pelaksanaan PPDB,\" tukasnya. Ia mengakui pelaksanaan PPDB tahun ini kembali bermasalah. Menurutnya hal ini terjadi karena pemerintah telah menciptakan dikotomi antara sekolah unggulan dan non unggulan. \"Perwali PPDB yang dibuat pemerintah memang seolah menjadi sebuah formalitas saja. Soal titip menitip akan terus terjadi, selama ada dikotomi antara sekolah unggulan dan non unggulan,\" tandasnya. Di lain sisi, Iko mengatakan adanya sekolah unggulan dan non unggulan menjadi dilema. Karena setiap orang tua ingin menyekolahkan anaknya ke sekolah tersebut. \"Siapa sih yang tidak ingin masuk sekolah unggulan? Hanya saja memang ada kesenjangan di sini antara sekolah,\" gagasnya. Ia berpendapat dikotomi antara sekolah ini menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan ke depan oleh dinas pendidikan. \"Pemerintah harus bisa mengikis kesenjangan antara sekolah unggulan dan non unggulan ini, karena ini menjadi akar permasalahan selama ini. Sekolah unggulan memiliki fasilitas dan guru-guru yang bagus, siapa orang tua yang tidak mau bersekolah di sana,\" bebernya. Sebelumnya, Ketua BMPS Kota Cirebon Drs A Halim falatehan MM menyebutkan kebijakan penambahan rombel tersebut merupakan pelanggaran terhadap perwali. Ia menilai pemerintah seharusnya bersikap tegas terhadap aturan. \"Penambahan rombel bukan suatu kebijakan, itu pelanggaran terhadap perwali. Penambahan rombel tidak akan terjadi jika pemkot bersikap tegas mengikuti aturan yang telah dibuat,\" kritiknya. Disebutkan dia, pemkot dan dinas pendidikan tidak mampu melaksanakan PPDB sesuai dengan perwali. Mereka telah melanggar peraturan yang dibuat olehnya sendiri. Sehingga hal ini mencederai keadilan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2014. \"Kami (sekolah swasta, red) juga sama sebagai warga negara yang memiliki hak. Jadi BMPS tetap akan memperkarakan ini ke PTUN. Ini penyakit yang harus segera disembuhkan supaya tidak kambuh lagi di tahun depan,\" tukasnya. Sementara Sekretaris Disdik Kota Cirebon Drs Tata Kurniasasmita MM berpendapat bahwa penambahan rombel sudah merupakan kebijakan yang diambil Pemkot Cirebon. \"Tidak ada pelanggaran atas penambahan rombel. Itu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk menghindari chaos yang lebih besar. Kami hanya melaksanakan kebijakan itu untuk menampung keinginan masyarakat belajar di sekolah unggulan,\" tuntasnya. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: