Dana ADD Diduga Disikat Kuwu
ASTANAJAPURA- Rentetan kasus yang diduga dilakukan Kuwu Astanajapura (Asjap), Misjabudin terus bermunculkan. Tokoh masyarakat Desa Astanajapura, Ma’mun mengungkapkan, diduga kuwu melakukan penggelapan Alokasi Dana Desa (ADD) 2013 sebesar Rp37 juta. “Dana itu harusnya dialokasikan untuk pembangunan fisik lapangan bola, namun hingga kini belum juga dilakukan. Katanya, inspektorat juga sudah menegur kuwu atas masalah ini,” ujar Ma’mun, kepada Radar, Kamis (24/7). Ma’mun menambahkan, teguran dari inspektorat untuk kuwu lantaran target penyelesaian lapangan bola itu adalah Desember 2013. Namun, dirinya belum mengetahui perkembangan lebih lanjut terkait pemeriksaan yang dilakukan inspektorat. Sekretaris Desa Asjap, Muhammad Said membenarkan, pelaksanaan pembangunan fisik yang dibiayai ADD 2013 hingga kini belum dilaksanakan. Menurutnya, ADD diterima pemdes Juli 2013. Seharusnya sudah dilaksanakan dan dilaporkan hasilnya paling telat Desember 2013. “Kendalanya yaitu lagi-lagi ada di kuwu. Semua dana ADD untuk pembangunan fisik lapangan bola tersebut ada di kuwu. Ketika ADD tersebut cair dari bank, kuwu langsung meminta uang tersebut dari LPMD sebagai pelaksana pembangunan. Kuwu bilangnya nanti dia yang melaksanakan pembangunan tersebut,” bebernya. Said menuturkan, sekitar September 2013 kuwu pernah ditegur inspektorat. Tak hanya itu, Pemerintah Kecamatan Asjap juga mempertanyakan realisasi pembangunan lapangan sepakbola. Pada saat itu, kuwu mengakui belum merealisasikan pembangunan. Kemudian, kuwu menandatangani surat pernyataan bahwa kuwu sanggup melaksanakan pembangunan dari dana ADD, paling lambat Desember 2013. Di surat pernyataan tersebut kuwu juga menyatakan bahwa kalau sampai Desember 2013 kuwu tidak melaksanakan pembangunan, kuwu akan mengundurkan diri. “Kenyataannya, sampai sekarang kuwu buron, pembangunan belum dilakukan,” ucapnya. Sementara itu, Ketua LPMD Astanajapura, Odi Susanto membenarkan, pihaknya memberikan uang ADD kepada kuwu. Sebab, ketika itu kuwu ngotot akan melaksanakan proyek itu sendiri. Lantaran mendapat perintah atasan, dirinya tak berani menolak. Di tempat terpisah, rentetan kasus yang dilakukan Kuwu Misjabudin, membuat Forum Asjap bersatu resmi membuat laporan ke Polres Cirebon. Sekretaris Forum Asjap Bersatu, Imam mengatakan, pihaknya telah resmi melaporkan kuwu Asjap kepada Polres Cirebon Kabupaten. Sebab, warga resah dengan banyaknya penyelewengan yang dilakukan kuwu. “Kami sebagai masyarakat Desa Asjap sangat resah dan prihatin dengan kelakuan kuwu yang melanggar hukum. Desa kami tercoreng dengan kelakuan kuwu. Kami atas nama Forum Asjap Bersatu resmi melaporkan kuwu ke Polres Cirebon,“ bebernya. Selain melaporkan, kata dia, pihaknya juga melampirkan sejumlah alat bukti yang memperkuat dugaan korupsi kuwu. Pihaknya sangat berharap bahwa pihak Polres Cirebon segera menindaklanjuti laporan dan melakukan proses hukum terhadap Kuwu Misjabudin. “Kalau satu dua pelanggaran itu hal yang biasa. Tapi kalau sudah belasan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kuwu itu sudah sangat luar biasa. Mungkin baru ada hanya di Kuwu Asjap. Untuk itu kami sangat berharap pihak polres segera menindaklanjuti laporan kita,” katanya. (den) GRAFIS RENTETAN KASUS KUWU ASJAP - Pembangunan lapangan sepakbola senilai Rp37 juta dari ADD 2013 tidak direalisasikan - Penggelapan aset PNPM - Melakukan judi kartu - Pungli Prona Rp1,8 juta kepada 100 warga - Korupsi sumbangan masjid Rp39 juta dari penerima BLSM - Korupsi honor RT/RW senilai Rp10 juta - Menyunat bantuan enam penerima rutilahu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: