Mudik Boleh dengan Kendaraan Dinas

Mudik Boleh dengan Kendaraan Dinas

MAJALENGKA – Memasuki cuti bersama dan arus mudik ini, kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS) pemegang kendaraan dinas milik Pemkab Majalengka. Pasalnya, Bupati Majalengka H Sutrisno SE MSi tidak melarang para pemegang kendaraan dinas, untuk dibawa mudik atau dijadikan sarana angkutan pribadi untuk pulang mudik. Saat ditanya mengenai iimbauan larangan mudik dengan menggunakan kendaraan dinas, Bupati Sutrisno lebih memilih bersikap fleksibel. Artinya, dia tidak melarang namun juga tidak menganjurkan kendaraan dinas milik negara tersebut dibawa atau dijadikan angkutan mudik oleh para pemegangnya. Hanya saja, Sutrisno menegaskan jika para PNS atau pejabat pemegang kendaraan dinas, jika masih punya kendaraan pribadi sebaiknya dahulukan menggunakan kendaraan milik pribadi untuk dibawa mudik. “Fleksibel saja lah, kalau yang punya kendaraan pribadi ya utamakan pakai kendaraan sendiri. Kalau yang nggak punya ya silakan saja, asal bertanggung jawab, tidak berlebihan penggunaannya. Dan yang pasti, risiko maupun bahan bakarnya ditanggung sendiri yang non subsidi,” kata Sutrisno, kemarin (24/7). Dia menganalogikan, dalam kondisi arus mudik menjelang Lebaran ini, hampir semua kendaraan angkutan masal penuh oleh penumpang lain. Sedangkan, para PNS yang tidak tidak memiliki kendaraan juga ingin menikmati mudik Lebaran ke kampung halamannya untuk silaturahmi dengan keluarganya. Artinya, kata dia, jika saklek dipaksakan tidak boleh memakai kendaraan dinas untuk mudik, itu sama saja pemkab menghalang-halangi niatan para PNS yang ingin bersilaturahmi di musim mudik untuk merayakan Lebaran ini. Hanya saja, dalam hal ini Sutrisno menghimbau agar para pejabat atau para pemegang kendaraan dinas tersebut, dapat menjaga nama baik diri, lembaga dan institusinya, dengan tidak menyalahgunakan kendaraan dinas tersebut untuk hal-hal yang berlebihan atau menyalahi aturan. “Yang terpenting, mereka juga harus berkumpul dengan para keluarga dan orang tua. Tetap menjaga nama baik diri dan institusi, dan tetap baik kepada masyarakat,” jelasnya. Di samping itu, Bupati Sutrisno menegaskan, nanti pasca cuti bersama habis para pejabat dan seluruh PNS wajib hadir di hari pertama masuk kerja setelah libur cuti Lebaran. Jangan sampai libur lebarannya kebablasan sehingga bolos di hari pertama masuk kerja. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: